Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Tarif Royalti Nikel-Batu Bara Resmi Terbit, Segini Besarannya

Tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) terbaru efektif berlaku pada 26 April 2025. Berikut daftar tarif royalti minerba terbaru:
Pekerja melakukan proses pencetakan feronikel di salah satu pabrik tambang milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja melakukan proses pencetakan feronikel di salah satu pabrik tambang milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

7. Perak primer

Perak primer dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

8. Timah

a) Logam timah: 

-HMA

-US$20.000

-US$30.000

-HMA > US$40.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton

b) Terak timah seperti Wolfram/ Tantalum/ Neobium/ Stibium dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

c) Monasit - Xenotim: seperti Scandium Oksida (C)/Yttrium Oksida (C)/Lanthanum Oksida (C)/Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/Neodimium Oksida (C)/Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/ Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/Disprosium Oksida (C)/ Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C)/Yitterbium Oksida (C)/ Lutetium Oksida © dikenakan tarif 1% dari harga per ton. 

d) Zirkon/ liminit rutil dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

e) Spodomene dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

f) REO: (>99%) (P)/ Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/ Cerium Oksida/Praseodimium Oksida (P)/ Neodimium Oksida (P)/Promothium Oksida (P)/ Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P)/ Holmium Oksida (P) /Erbium Oksida (P)/Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) dikenakan tarif 1% dari harga per ton

9. Bauksit 

-Bauksit dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

-Produk pemurnian seperti chemical grade alumina/smelter grade alumina dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

-Logam alumunium/ besi oksida (hematic)/magnesium oksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton

-Galium oksida dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

10. Timbal dan Seng 

a)Konsentrat seng/konsentrat timbal dikenakan tarif 4% dari harga per ton

b)Produk pemurnian Bulion timbal dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

-Emas HMA

-US$1.800

-US$2.000

-US$2.200

-US$2.500

-US$2.700

-HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce

-Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce

-Timbal monoksida/ timbal hidroksida/timbal dioksida/bullion seng/seng monoksida/seng dioksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton. 

11. Kromium 

-Bijih Krom dikenakan tarif 5% dari harga per ton sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

-Konsentrat kromium dikenakan tarif 4% dari harga per ton sementara platinum/paladium/rhodium/ruthenium dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

-Logam kromium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

12. Bismuth/Molybdenum/Antimony

dikenakan tarif  4,5% dari harga per ton.

13. Zenotin/Galena

dikenakan tarif  4% dari harga per ton.

14. Air Raksa

dikenakan tarif  3,75% dari harga per ton.

15. Titanium

dikenakan tarif  3,5% dari harga per ton.

16. Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit

dikenakan tarif  3% dari harga per ton.

17. Hafnium

dikenakan tarif  2,5% dari harga per ton.

18. Strontium/Berilium/Osmium

dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

19. Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium

dikenakan tarif  1,5% dari harga per ton.

20. Perak Nitrat

dikenakan tarif  4,% dari harga per ton.

21. Logam Kobalt

dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

22. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte

dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

23.  Perak dalam Konsentrat Timbal

dikenakan tarif 3,25% dari harga per ton.

-Pasir laut yang mengandung mineral untuk wilayah laut lebih dari 12 mil atau berbatasan langsung dengan negara lain dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.

-Intan dikenakan tarif  6,5% dari harga per ton.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper