Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal informasi yang menyebut Amerika Serikat (AS) bakal mengenakan tarif produk teksil dan garmen Indonesia sebesar 47%.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan bahwa pada dasarnya tarif yang ditanggung Indonesia untuk impor produk tekstil berbeda-beda.
Akan tetapi, interval tarif yang ditanggung pemerintah Indonesia untuk produk tekstil ke AS hanya berada di level 15% hingga 30%.
“Jadi tolong diluruskan, yang tadi tulis [tarif] 47% jangan 47%, karena yang sebenarnya adalah misalnya tekstil 15% sampai 30%. Jadi kita harus harus pas menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Djatmiko dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Mengacu pada paparan yang disampaikan, semula tarif impor tekstil Indonesia ke AS ada di kisaran 5% hingga 20%. Akan tetapi, baru-baru ini pemerintah AS merevisi dengan menambah tarif dasar sebesar 10%, sehingga tarif produk tekstil Indonesia akan ada di level 15%-30%.
Sementara itu, untuk produk alas kaki semula tarif yang dikenakan yakni sebesar 8% hingga 20%. Usai kenaikan tarif baru, maka tarif yang dibayarkan pemerintah Indonesia untuk melakukan impor alas kaki ada di kisaran 18% hingga 30%.
Baca Juga
Apabila dibandingkan dengan tarif impor produk tekstil yang ditanggung sejumlah negara tetangga, besaran bea masuk yang ditanggung pemerintah Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan dengan Thailand, Korea Selatan, dan India.
“Thailand itu dikenakan [tarif awal semula] 10% sampai 30%, ditambah dengan 10% [tarif baru] jadi range-nya antara 20% sampai 40%,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa saat ini rata-rata tarif impor yang dikenakan Presiden AS Donald Trump kepada Indonesia menembus angka 47% untuk tekstil dan garmen.
Angka tersebut lebih tinggi dari tarif resiprokal yang diumumkan pada 2 April 2025 lalu, di mana Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%. Sementara untuk tekstil dan garmen berada di rentang 10%—37%. Besaran tarif tersebut akibat berlakunya 10% tarif tambahan selama 90 hari di masa negosiasi ini.
“Dengan diberlakukannya 10% tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10%, ataupun 37% ditambah 10% [20%—47%],” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/4/2025).