Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menyesuaikan tarif royalti batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 15 tahun 2022.
Beleid itu ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif mulai 26 April 2025.
Adapun, beberapa perusahaan batu bara pemegang IUPK, antara lain PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
Baca Juga
Berikut besaran tarif royalti batu bara terbaru bagi pemegang IUPK:
Pada Pasal 16 Ayat 1, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), yang di dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban pajak penghasilan berdasarkan PKP2B.
- Harga batu bara acuan (HBA)
- HBA ≥ US$70 per ton sampai dengan
- HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan
- HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan ‹ US$160 per ton dikenakan tarif 22%.
- HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan
- HBA ≥ US$180 per ton dikenakan tarif 28%.
Bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak sebagai pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
- HBA
- HBA ≥ US$70 per ton sampai dengan
- HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan
- HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan
- HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan
- HBA ≥ US$180 per ton, dikenakan tarif 28%.