Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan terkait ketentuan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pensiun dini PLTU akan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah kriteria.
Pensiun dini PLTU dilakukan sebagai langkah menuju transisi energi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025.
"Transisi energi sektor ketenagalistrikan dilaksanakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut dikutip Selasa (22/4/2025).
Adapun, pensiun dini akan menyasar pada PLTU yang memenuhi kriteria seperti kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, dan emisi gas rumah kaca PLTU.
Lalu, nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
Selain kriteria tersebut, pensiun dini PLTU juga memperhatikan keandalan sistem kelistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek transisi energi berkeadilan (just energy transition).
Lebih lanjut, dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, pelaksanaan pensiun dini PLTU harus didahului dengan kajian. Adapun, kajian itu dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari menteri.
Selain itu, kajian pensiun dini PLTU disusun dengan tiga ketentuan. Pertama, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak penugasan dari menteri.
Kedua, memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules.
Ketiga, dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.
Di samping itu, dokumen dukungan pendanaan harus menjadi bagian dari dokumen perikatan mengenai pelaksanaan pensiun dini PLTU yang dilakukan oleh pemberi dukungan pendanaan dengan pemerintah dan/atau PLN.
Bahlil Rilis Aturan Baru Pensiun Dini PLTU, Ini Syarat & Kriterianya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi merilis aturan peta jalan transisi energi yang memuat ketentuan pensiun dini PLTU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?

1 jam yang lalu
Rebound Kopi Merespons Penangguhan Tarif AS
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
AI Makin Masif, Sribu.com Singgung Dampak ke Jasa Freelancer

41 menit yang lalu
Anjlok! IMF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Global 2025 Hanya 2,8%
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
