Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Klaim Performa Coretax Sudah Stabil

Ditjen Pajak mencatat Coretax menunjukkan performa yang stabil dengan sejumlah pengecualian dari sisi fluktuasi waktu tunggu (latensi).
Coretax/DJP
Coretax/DJP

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak mengklaim performa sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax sudah stabil.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan performa Coretax pada periode 24 Maret hingga 20 April 2025. Hasilnya, sistem Coretax menunjukkan performa yang stabil dengan sejumlah pengecualian.

"Tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu [latensi], terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu," jelas Dwi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Dia merincikan, proses login menunjukkan performa yang sangat stabil dengan latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik atau kurang dari 100 milidetik.

Kendati demikian, proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) pada 25 Maret 2025 yang kemudian turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.

"Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru," kata Dwi.

Pengelolaan SPT Masa juga mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan. Pada 26 Maret 2025 mencapai 21,231 detik, bahkan kembali naik menjadi 30,1 detik pada 27 Maret 2025, namun turun kembali menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) pada 19 April 2025.

Sementara pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi kembali turun menjadi 0,102 detik per 18 April 2025 latensi. Dwi menjelaskan fluktuasi latensi tersebut karena peningkatan volume penerbitan faktur pajak.

Sedangkan pengelolaan bukti potong menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Hanya saja pada 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan Coretax telah mengadministrasikan 198.859.058 atau 198,85 juta faktur pajak dari 1 Januari—20 April 2025. 

Perinciannya yaitu 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April—yang masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan Mei 2025.

Coretax juga telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689 selama 1 Januari—20 April 2025. Perinciannya yaitu 24.288.129 bukti potong untuk masa pajak Januari, 24.397.195 bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti potong untuk masa pajak Maret, dan 370.185 bukti potong untuk masa pajak April.

Coretax turut mengadministrasikan 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Perinciannya yaitu 433.563 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, 385.700 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari, dan 114.221 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Maret.

Dwi menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPN dan PPnBM masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 10 Mei 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.

Terakhir, Coretax juga mengadministrasikan 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.

Untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri dari 368.195 untuk masa Januari, 345.964 untuk masa Februari, dan 283.547 untuk masa Maret 2025. Sementara SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 171.404 untuk masa Januari, 173.075 untuk masa Februari, dan 149.589 untuk masa Maret 2025.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 30 April 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.

"Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," tutup Dwi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper