Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Menanti Arahan Lanjutan Prabowo soal Penghapusan Outsourcing

Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang outsourcing. Sejalan dengan itu, mereka juga masih menunggu arahan Prabowo
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025) / Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025) / Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penghapusan sistem alih daya atau outsourcing di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, praktik outsourcing di Indonesia memang menuai banyak polemik. 

Untuk itu, Kepala Negara telah meminta Kemnaker untuk mencermati lebih lanjut mengenai sistem ini dan Dewan Kesejahteraan Buruh untuk mengkaji lebih jauh mengenai outsourcing.

“Makanya nanti kan harus komprehensif kan, makanya kita juga harus dengarkan arahan Pak Presiden. Tentu Pak Presiden juga ingin melihat implementasinya, usulan dari kita seperti apa nanti,” kata Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (5/5/2025).

Adapun, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang outsourcing, untuk menindaklanjuti arahan Kepala Negara pada perayaan May Day 2025. 

Mengenai hal itu, Yassierli belum dapat memastikan kapan regulasi itu terbit, termasuk poin-poin apa saja yang akan diatur dalam beleid tersebut. Pasalnya, pihaknya masih perlu mendengar masukan-masukan dari pihak terkait seperti pekerja/buruh dan pengusaha.

“Saya belum bisa janjikan. Nanti kita lihat, ini paralel nih, kita dengar aspirasi dari [pengusaha dan buruh/pekerja],” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, Yassierli sebelumnya mengatakan bahwa arahan Kepala Negara mengenai outsourcing dalam perayaan May Day 2025 akan menjadi landasan Kemnaker dalam menyusun regulasi terkait outsourcing. 

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Sebagai Menaker, Yassierli menegaskan bahwa dia menyambut baik rencana tersebut. Dia juga menyatakan siap menjalankan arahan yang diberikan oleh Kepala Negara mengenai outsourcing. 

Menurutnya, persoalan outsourcing telah menjadi isu yang kerap disuarakan oleh kalangan pekerja dalam beberapa waktu terakhir. Dalam praktiknya, Yassierli menyebut bahwa outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan.

Diantaranya, pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja. 

Padahal, kata dia, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Tanggapan Pengusaha ......

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper