Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan pembahasan revisi Permendag 8/2024 sudah rampung dan kini masih menunggu tahap legalisasi untuk bisa diberlakukan.
“Revisi Permendag 8/2024 sudah selesai dibahas dan masih dalam proses legalisasi untuk dapat diberlakukan secara resmi,” kata Made kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025).
Namun, Made menyampaikan bahwa poin revisi dari Permendag 8/2024 masih belum bisa disampaikan kepada publik. Meski demikian, dia memastikan publik bisa mengetahui substansi revisi Permendag 8/2024 jika sudah diundangkan.
“Untuk poin-poin revisi msh belum bisa disampaikan, jika sudah resmi diundangkan tentu kami akan sebar luaskan,” ujarnya.
Pekan lalu, Kamis (8/5/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan revisi Permendag 8/2024 akan rampung dalam waktu dekat. Namun setelah satu pekan bergulir, revisi Permendag 8/2024 tak kunjung terbit.
Baca Juga
“Sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai minggu ini. Nanti kami sampaikan isi-isinya apa ya kalau sudah selesai [revisi Permendag 8/2024],” kata Budi dalam acara peluncuran Gerakan Kamis Pakai Lokal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Kala itu, Mendag Budi mengungkap revisi Permendag 8/2024 akan memuat deregulasi terhadap produk tertentu untuk menarik investasi investor asing ke Indonesia.
Dia menjelaskan revisi Permendag 8/2024 nantinya juga akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk berusaha di Tanah Air. Dia menambahkan bahwa sejumlah poin dalam revisi Permendag 8/2024 itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu untuk menarik investasi, untuk menghasilkan kemudahan berusaha. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri,” ungkapnya.