Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menilai asuransi untuk penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan proteksi yang belum mendesak.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah mengejar target agar tak lagi terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan program MBG seperti sebelumnya.
Lebih lanjut, Dadan mengatakan saat ini BGN fokus berupaya meningkatkan jumlah penerima manfaat, begitu pula dari sisi kualitas.
Adapun, BGN bakal mempercepat 32.000 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat MBG pada November 2025.
“Jadi ini [asuransi untuk penerima manfaat MBG] belum sesuatu yang urgent untuk juga didiskusikan, karena kita sekarang sedang mengejar target agar zero accident, tidak ada kejadian [keracunan pangan dalam program MBG],” kata Dadan saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Kendati demikian, Dadan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian perihal proteksi asuransi untuk penerima manfaat MBG ini. Dia juga mengaku telah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara informal.
Baca Juga
Di sisi lain, Dadan menjelaskan BGN juga harus berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana asuransi penerima MBG.
“Kami sendiri sedang mengkaji lebih dalam tingkat dengan itu [asuransi untuk penerima manfaat], dan tentu saja kami harus diskusi lebih jauh dengan Bapak Presiden [Prabowo Subianto],” terangnya.
Namun, dia menyampaikan bahwa sejatinya BGN telah menyisihkan asuransi tenaga kerja dari anggaran operasional.
“Tapi [asuransi] untuk penerima manfaat, kami harus diskusi lebih lanjut. Kalau nilainya persekian mil [miliar], mungkin kan masih masuk akal,” ujarnya.
Namun, sambung dia, jika hal itu bertentangan secara hukum, maka BGN akan melihat secara prosedural. Adapun saat ditanya terkait premi, dia menuturkan belum mengetahui alokasi anggaran yang akan diambil.
“Kita lihat dari semua aspeknya, apakah dibolehkan atau tidak [dari APBN]. Saya belum mendalami itu [menggunakan APBN untuk menanggung premi asuransi],” tuturnya.
Sebelumnya, OJK menyebut program MBG bakal mendapat proteksi asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sedang menyusun proposal awal yang berisi mekanisme penyelenggaraan produk asuransi untuk program BMG.
Ogi menjelaskan asosiasi telah mengidentifikasi beberapa risiko yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan program MBG, mulai dari tahap penyediaan bahan baku hingga pengolahan sampai pendistribusian kepada konsumen.
Selain itu, risiko yang juga diidentifikasi antara lain adalah risiko kecelakaan bagi para pihak yang menyelenggarakan program MBG, mulai dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) hingga SPPG.
OJK memastikan besaran premi untuk asuransi program MBG ini tidak terlalu besar sehingga proteksi atas risiko program MBG bisa berjalan sesuai harapan.