Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengkaji ulang rencananya untuk mengkategorikan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (ojol), sebagai UMKM.
Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati menyampaikan, pengemudi transportasi online tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM. Untuk dapat dikatakan sebagai pelaku UMKM, seseorang harus mengerjakan atau memproduksi sebuah produk dan memiliki modal.
“Driver ojol itu bukan pelaku UMKM, itu bukan pelaku usaha,” kata Hermawati kepada Bisnis, Jumat (23/5/2025).
Hermawati lantas meminta Menteri UMKM untuk mengkaji ulang rencana tersebut. Dia memperingatkan, jangan sampai rencana tersebut menjadi bumerang bagi pengemudi transportasi online itu sendiri.
Dia khawatir, rencana ini justru membuat perusahaan aplikasi transportasi online menjadi abai terhadap kesejahteraan para pengemudi ojol.
“Harus dikaji ulang. Jangan sampai menjadi bumerang bagi pelaku ojol itu sendiri,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri UMKM Maman Abdurrahman berencana memasukan para pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM, melalui revisi Undang-undang No.20/2008 tentang UMKM.
Kala itu, dia mengatakan bahwa masuknya pengemudi transportasi online dalam revisi UU UMKM bertujuan agar para pekerja ini memiliki payung hukum yang jelas.
Adapun rencana tersebut masih terus digodok. Maman mengatakan, masuknya ojol dalam status UMKM dalam rangka untuk tetap menjaga fleksibilitas.
“Jadi ruang fleksibilitas itu dibuka. Karena apa? Dengan status mereka tetap UMKM kan tidak ada keterikatan waktu,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, rencana tersebut mendapat penolakan keras dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Merujuk UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
Menurutnya, ketiga unsur itu telah terpenuhi dalam pekerjaan sehari-hari yang dijalankan oleh para pengemudi transportasi online dan ada di dalam aplikasi yang digunakan oleh para pekerja tersebut.
Dia menjelaskan, unsur pekerjaan ada di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat platform seperti pekerjaan antarpenumpang, barang dan makanan.
“Bukan pengemudi atau pelanggan yang menciptakan pekerjaan ini, tapi platform,” ujarnya.