Bisnis.com, JAKARTA — Uang saku perjalanan dinas untuk 2026 resmi naik. Ketentuan itu setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan peningkatan biaya penginapan perjalanan dinas (perdin)dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan yang juga mencakup uang saku dan biaya perjalanan dinas itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur biaya penginapan berdasarkan provinsi dan jabatan pegawai kementerian/lembaga (K/L). Jika dibandingkan dengan standar biaya penginapan perdin pada tahun ini maka tampak peningkatan di hampir semua provinsi dan jabatan untuk tahun depan.
Sebagai contoh pada 2025, Kemenkeu menerapkan standar biaya penginapan perdin sebesar Rp8,72 juta/orang per hari (pejabat negara/pejabat eselon I), Rp2,06 juta/orang per hari (pejabat negara/pejabat eselon II), Rp992 ribu/orang per hari (pejabat eselon III/golongan IV), dan Rp730 ribu/orang per hari (pejabat eselon IV/golongan III, II, I) di Jakarta.
Sementara pada 2026, Kemenkeu menetapkan standar biaya penginapan perdin sebesar Rp9,33 juta/orang per hari (pejabat negara/pejabat eselon I), Rp2,08 juta/orang per hari (pejabat negara/pejabat eselon II), Rp1,06 ribu/orang per hari (pejabat eselon III/golongan IV), dan Rp730 ribu/orang per hari (pejabat eselon IV/golongan III, II, I) di Jakarta.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan penerapan standar biaya penginapan perdin dalam negeri itu berdasarkan harga rata-rata layanan di hotel berdasarkan hasil survei.
"Jadi memang dibedakan antar provinsi ya. Jadi dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis ya, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," kata Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menggarisbawahi biaya penginapan perdin bersifat at cost. Dengan demikian, standar biaya yang ditetapkan merupakan harga maksimum yang dapat dibelanjakan.
Sementara itu, jika ternyata biaya penginapan yang dibayar lebih rendah dari yang telah ditetapkan maka anggaran yang dikeluarkan pemerintah sesuai biaya yang dibayar.
"Berarti yang dibayarkan oleh pemerintah nanti terhadap penyedia layanan itu adalah sebesar biaya yang benar-benar dikeluarkan," jelas Lisbon.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kemenkeu menyusun standar biaya K/L agar ada standar baku di tengah variasi belanja di masing-masing K/L.
Lisbon tidak menampik bahwa ada standar biaya yang nominalnya berkurang bahkan dihapus. Hanya saja, dia mengklaim penerapan standar biaya itu tidak mengorbankan efektivitas dari pelaksanaan kegiatan.
"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini," ujarnya.