Bisnis.com, JAKARTA — PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menilai kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menaikkan tarif bea masuk produk alumunium menjadi 50% tidak akan signifikan berdampak pada kinerja ekspor perusahaan.
Direktur Pengembangan Bisnis Inalum, Melati Sarnita mengatakan ekspor aluminium ke AS hanya sebesar 1.600 ton per tahun, dari total realisasi ekspor 75.000 ton pada tahun lalu.
“Jadi kita itu kalau dari Inalum yang direct ya, direct export itu cuma sekitar 1.600 ton jadi nggak terlalu signifikan ya,” kata Melati kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Namun, dia tak memungkiri bahwa sejumlah customer Inalum banyak yang mengekspor ke Amerika hingga 30.000 ton per tahun. Kendati, pasar ke AS tetap dinilai tak begitu besar dibandingkan ke negara-negara Asia Timur, seperti Korea dan Jepang, hingga Eropa termasuk Prancis dan Spanyol.
Untuk itu, pihaknya tak begitu mengkhawatirkan kebijakan Trump. Bahkan, Inalum menargetkan peningkatan kinerja ekspor hingga ke angka 90.000 ton hingga akhir tahun ini.
“Tapi yang kita worry kan bukan terhadap Inalumnya ya, tapi shifting market-nya yang kita worry kan. Misalnya ada retaliation gitu kan, itu yang kita worry kan. Itu bisa affecting perubahan secara global,” ujarnya.
Baca Juga
Pengalihan pasar ekspor dari Amerika ke pasar umum akan membuat kompetisi makin ketat. Namun, hal ini dilihat sebagai peluang bagi Inalum.
Sebab, produk-produk yang dihasilkan Inalum merupakan produk dengan rendah karbon yang pasarnya cukup identik.
“Requirement untuk yang green itu hal-hal yang orang lain gak bisa compete sama kita kan. Karena kita punya spesifik keunikan dari produk. Jadi ya mungkin yang akan jadi bahan rebutan pasti yang general market,” tuturnya.
Dalam hal ini, Melati juga menerangkan bahwa Inalum akan berupaya mengalihkan fokus ekspor ke pasar potensial seperti Jepang dan Korea Selatan. Adapun, Inalum telah mengekspor 2.500 ton bulan lalu.
Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani arahan untuk menaikkan tarif baja dan aluminium menjadi 50% dari 25% mulai 4 Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari janji untuk meningkatkan pajak impor guna membantu produsen dalam negeri.
Trump menyatakan bahwa langkah tersebut, yang mulai berlaku pada pukul 00:01 dini hari Rabu (4/6/2025), diperlukan untuk melindungi keamanan nasional.
Perintah tersebut menyatakan bahwa biaya sebelumnya belum memungkinkan industri dalam negeri untuk mengembangkan dan mempertahankan tingkat utilisasi produksi kapasitas yang diperlukan untuk kesehatan industri yang berkelanjutan dan untuk kebutuhan pertahanan nasional yang diproyeksikan.
"Menaikkan tarif yang diberlakukan sebelumnya akan memberikan dukungan yang lebih besar bagi industri-industri ini dan mengurangi atau menghilangkan ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh impor barang-barang baja dan aluminium serta barang-barang turunannya," demikian bunyi perintah tersebut dikutip dari Bloomberg.