Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Bakal Serius Berantas ODOL, Keselamatan Masyarakat Jadi Alasan Utama

Menhub Dudy menegaskan keselamatan masyarakat sebagai alasan utama pengentasan pelanggaran truk ODOL harus dilakukan dengan serius.
Ilustrasi truk ODOL / Dishub Kabupaten Buleleng
Ilustrasi truk ODOL / Dishub Kabupaten Buleleng

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi menegaskan keselamatan masyarakat sebagai alasan utama pengentasan pelanggaran truk kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) harus dilakukan dengan serius.

Menhub mengatakan bahwa upaya menuju Zero ODOL pertama kali dilakukan pada 2017 sehingga bukan hal yang baru lagi. Bahkan, aturan terkait ODOL telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selama 16 tahun ini kita tunda pelaksanaannya dampaknya apa? Dampaknya adalah yang paling utama yang menjadi concern adalah keselamatan, banyak akhirnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," katanya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Menhub membeberkan jumlah korban jiwa akibat angkutan barang, yang tak sedikit di antaranya akibat kelebihan muatan. 

"Jumlah yang meninggal yang berkaitan dengan kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000-an yang meninggal yang terkait dengan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang," katanya.

Tak hanya korban jiwa, pelanggaran ODOL juga mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Jafung PKJJ Ahli Utama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa beredarnya truk odol itu menimbulkan sederet kerugian. Dalam kalkulasi yang dilakukan Kementerian PU, setidaknya truk odol menyebabkan kerugian negara senilai Rp43,45 triliun per tahun.

Pasalnya, kendaraan dengan muatan berlebih juga dapat meningkatkan faktor daya rusak sehingga mengurangi umur rencana jalan yang bakal berdampak pada pembengkakan biaya preservasi.

“Rp43,45 triliun per tahun itu angka yang tidak kecil ya itu bisa kita bangun berapa ratus kilo jalan tol dengan angka tersebut,” jelasnya dalam Sosialisasi Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan ODOL Jasa Konstruksi, Selasa (24/6/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper