Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk merelaksasi ketentuan impor 10 komoditas atau 482 HS.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi terbatas (Ratas) pada 6 Mei 2025, telah diputuskan kebijakan dan aturan impor produk kehutanan, alas kaki, hingga food tray untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dideregulasi.
Untuk food tray, Budi menyampaikan bahwa komoditas ini masuk ke dalam produk penunjang program nasional. Sebelumnya, food tray harus mengantongi persetujuan impor (PI) berupa peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kini, food tray sudah tidak ada lagi dikenai larangan dan pembatasan (lartas) impor.
“Food tray. Ini adalah produk untuk menunjang program Makan Bergizi, jadi kami memberikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain itu, pemerintah juga melakukan deregulasi terhadap produk kehutanan dengan 441 HS, yakni tetap memerlukan dekorasi impor dari Kementerian Kehutanan.
“Produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor, tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga melakukan deregulasi kebijakan dan ketentuan impor untuk bahan baku atau penolong industri, seperti pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik.
Untuk pupuk bersubsidi, misalnya, Budi menjelaskan bahwa komoditas ini tidak ada lartas. “Karena sejak 2021, sudah tidak ada impor pupuk bersubsidi,” terangnya.
Begitu pula dengan bahan bakar lainnya dan bahan baku plastik yang merupakan bahkan baku penolong dan bahan baku untuk industri yang diputuskan tidak ada lartas.
“… sehingga kami ingin mempermudah di dalam urusan impornya atau relaksasi impornya,” imbuhnya.
Pemerintah juga memutuskan untuk melakukan deregulasi terhadap samarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, dan mutiara yang hanya menggunakan laporan surveyor (LS).
Selanjutnya, alas kaki dengan 6 HS juga hanya menggunakan LS tanpa persetujuan impor (PI). “Ini [alas kaki] hanya untuk sepatu sport, biasanya sepatui sport tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan deregulasi kebijakan terhadap sepeda roda dua dan roda tiga. Menurut Budi, industri di sektor ini sudah cukup bagus di dalam negeri.
“Sepeda roda dua dan rida tiga ini juga industri kita sudah cukup bagus di dalam negeri, bahkan kecenderungan ekspor kita unutk sepeda itu terus meningkat,” pungkasnya.