Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Ojol Sarat Risiko, Pemerintah Perlu Hati-Hati

RISED menilai penerapan kenaikan tarif ojol dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif bagi semua pihak.
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menilai rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) 8%–15% menimbulkan dampak negatif bagi konsumen, pengemudi, dan perusahaan aplikasi.

Direktur RISED, Fajar Rakhmadi, menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan kenaikan tarif sebesar 8–15% yang tergolong tinggi.

Terlebih, lanjutnya, beberapa studi menunjukkan bahwa konsumen cukup sensitif terhadap perubahan harga. Dalam survei terakhir RISED, willingness to pay konsumen hanya sekitar 5%.

"Jika tarif naik melebihi itu, mereka berpotensi beralih ke kendaraan pribadi,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Dia berpendapat kenaikan tarif ini memang berpotensi menaikkan pendapatan pengemudi. Namun, hal itu masih bergantung pada stabilitas permintaan.

Sebaliknya, penurunan penggunaan layanan oleh konsumen justru bisa mengurangi potensi pendapatan pengemudi maupun perusahaan aplikasi.

“Pemerintah perlu menetapkan tarif yang adil bagi semua pihak. Tanpa kajian menyeluruh, kebijakan ini bisa kontraproduktif, apalagi di tengah tekanan daya beli masyarakat,” jelasnya.

RISED juga menyebut belum ada informasi valid terkait dampak spesifik kenaikan ini, sehingga evaluasi berbasis data sangat dibutuhkan sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa pemerintah bakal melakukan penyesuaian tarif ojol 8% hingga 15%. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hudat), Aan Suhanan menjelaskan bahwa upaya mengerek kembali tarif ojol itu dilakukan guna memenuhi tuntutan para pengemudi ojek online (driver ojol) yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Jadi setelah adanya penyampaian pendapat pada tangal 20 Mei 2025, kami dari Kementerian Perhubungan melakukan beberapa pertemuan, baik itu dengan aplikator dari 4 aplikator yang kami temui, kemudian dari mitra-mitra aplikator, dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025). 

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana untuk kembali mengerek tarif ojol dengan persentase kenaikan antara 8% hingga 15% yang ditetapkan berbeda-beda di setiap zona.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper