Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Tarif Trump ke Mitra Dagang Berlaku 7 Agustus 2025, Termasuk RI

Tarif impor baru AS oleh Trump berlaku 7 Agustus 2025, termasuk RI dengan tarif 19%. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri AS dari praktik dagang tidak resiprokal.
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Rose Garden, White House pada Rabu (2/4/2025) terkait pemberlakuan tarif impor pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Rose Garden, White House pada Rabu (2/4/2025) terkait pemberlakuan tarif impor pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump merilis daftar tarif impor terbaru yang akan dikenakan kepada sejumlah mitra dagangnya. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.

Dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada Jumat (1/8/2025), daftar bea impor tersebut mencakup baik mitra yang sudah ataupun yang belum menyelesaikan kesepakatan dagang dengan Negeri Paman Sam.

Adapun, tarif revisi dijadwalkan mulai berlaku dalam tujuh hari ke depan sejak dirilisnya keputusan terbaru Trump pada 1 Agustus 2025. Dengan demikian, tarif tersebut akan diberlakukan mulai 7 Agustus 2025.

Melansir Bloomberg, jeda pemberlakuan tarif itu diberikan guna memberi waktu bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS melakukan penyesuaian teknis dalam pemungutan bea masuk. 

"Dengan memberlakukan tarif terhadap negara-negara dengan praktik dagang yang tidak resiprokal, Presiden (Donald) Trump mendorong produksi di dalam negeri dan melindungi industri AS," demikian kutipan lembar fakta tersebut.

Tarif minimum sebesar 10% akan dikenakan terhadap impor dari sebagian besar negara yang tidak tercantum dalam daftar khusus. Sementara itu, barang yang terdeteksi dikirim ulang (transshipment) untuk menghindari tarif lebih tinggi akan dikenai pungutan tambahan.

Beberapa negara mitra dagang besar seperti China, Kanada, dan Meksiko berada dalam jalur perdagangan yang berbeda dan tunduk pada ketentuan terpisah.

Seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan bahwa negara-negara mitra dagang dibagi ke dalam tiga kelompok tarif. Pertama, tarif 10% dikenakan terhadap negara-negara yang mencatat surplus perdagangan barang dengan AS. 

Kedua, tarif sekitar 15% dikenakan untuk negara yang telah mencapai kesepakatan dagang atau memiliki defisit barang yang relatif kecil terhadap AS. 

Ketiga, tarif yang lebih tinggi diberlakukan pada negara-negara yang belum mencapai kesepakatan dan mencatat defisit perdagangan barang yang besar terhadap AS.

Adapun, beberapa negara di Asia Tenggara seperti Indonesia, Thailand dan Filipina diberlakukan tarif sebesar 19%.

Pejabat tersebut, yang berbicara tanpa disebutkan identitasnya, juga menyatakan bahwa perincian tambahan terkait tarif yang lebih tinggi terhadap ekspor tertentu — termasuk yang dikirim ulang (transshipment) melalui negara ketiga — akan diumumkan kemudian.

Berikut adalah daftar negara yang dikenakan tarif Trump dan besaran pungutannya

Countries and Territories Reciprocal Tariff, Adjusted
Afghanistan 15%
Algeria 30%
Angola 15%
Bangladesh 20%
Bolivia 15%
Bosnia and Herzegovina 30%
Botswana 15%
Brazil 10%
Brunei 25%
Cambodia 19%
Cameroon 15%
Chad 15%
Costa Rica 15%
Côte d‘Ivoire 15%
Democratic Republic of the Congo 15%
Ecuador 15%
Equatorial Guinea 15%
European Union: Goods with Column 1 Duty Rate >15% 0%
European Union: Goods with Column 1 Duty Rate <15% 15% minus Column 1 Duty Rate
Falkland Islands 10%
Fiji 15%
Ghana 15%
Guyana 15%
Iceland 15%
India 25%
Indonesia 19%
Iraq 35%
Israel 15%
Japan 15%
Jordan 15%
Kazakhstan 25%
Laos 40%
Lesotho 15%
Libya 30%
Liechtenstein 15%
Madagascar 15%
Malawi 15%
Malaysia 19%
Mauritius 15%
Moldova 25%
Mozambique 15%
Myanmar (Burma) 40%
Namibia 15%
Nauru 15%
New Zealand 15%
Nicaragua 18%
Nigeria 15%
North Macedonia 15%
Norway 15%
Pakistan 19%
Papua New Guinea 15%
Philippines 19%
Serbia 35%
South Africa 30%
South Korea 15%
Sri Lanka 20%
Switzerland 39%
Syria 41%
Taiwan 20%
Thailand 19%
Trinidad and Tobago 15%
Tunisia 25%
Turkey 15%
Uganda 15%
United Kingdom 10%
Vanuatu 15%
Venezuela 15%
Vietnam 20%
Zambia 15%
Zimbabwe 15%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro