Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HULU MIGAS: SKK Migas Gandeng BPN Selesaikan Persoalan Tanah

BISNIS.COM, JAKARTA---Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi dan penanganan permasalahan tanah aset negara di sektor hulu migas.

BISNIS.COM, JAKARTA---Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi dan penanganan permasalahan tanah aset negara di sektor hulu migas.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan pihaknya harus melakukan nota kesepahaman dengan BPN untuk memberikan kepastian hukum dan penyelesaian persoalan administrasi sertifikasi pertanahan. Pasalnya, saat ini kegiatan hulu migas masih terhambat dengan persoalan tanah.

“Masih banyak kegiatan hulu migas yang terhambat dengan persoalan tanah, dengan kerja sama ini diharapkan muncul satu solusi untuk menyelesaikan semua persoalan terkait pertanahan,” katanya di Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Rudi mengungkapkan setelah penandatanganan nota kesepahaman itu, SKK Migas dan BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang dimohonkan untuk disertifikasi.

Selanjutnya SKK Migas juga akan segera melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan tanah di kegiatan hulu migas.

Menurutnya, banyaknya kegiatan pengeboran yang dilakukan di daratan memerlukan penyelesaian persoalan tanah yang cepat dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apalagi, saat ini SKK Migas telah mencanangkan 2013 sebagai tahun pengeboran untuk meningkatkan cadangan migas nasional.

Sementara itu, Kepala BPN Hendarman Supandji memberikan dukungannya pada SKK Migas untuk membereskan persoalan tanah di kegiatan hulu migas.

Pasalnya, industri migas merupakan salah satu industri strategis yang berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi nasional.

Hendarman mengungkapkan BPN memang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah di industri hulu migas.

Karenanya, BPN akan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi untuk melaksanakan nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Kepala SKK Migas itu.

“Dengan nota kesepahaman ini, kami juga akan melaksanakan penanganan permasalahan tanah yang dikelola SKK Migas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini , seluruh tanah yang dibebaskan dalam kegiatan industri hulu migas menjadi aset negara. Tanah tersebut dimanfaatkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas dengan pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas.

Tumbuhnya KKKS dan meningkatnya jumlah penduduk menjadikan proses pengadaan tanah menjadi sulit dilakukan oleh kegiatan hulu migas.

Hal ini juga mengakibatkan tertundanya sejumlah kegiatan pengeboran oleh KKKS, meskipun SKK Migas telah mencanangkan tahun ini sebagai tahun pengeboran.

Sebelumnya, keberadaan undang-undang (UU) No. 2/2012 tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dianggap berpotensi memunculkan masalah bagi peningkatan kinerja sektor hulu migas.  (ra)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper