Bisnis.com,JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi penerbitan Deklarasi Ekspor (DE) kepada asosiasi dan IKM Mebel di Jakarta yang memiliki ETPIK tetapi belum memiliki SVLK.
Dalam sosialisasi ini, asosiasi dan IKM juga diajak untuk melakukan simulai DE lewat sistem SILK online yang sudah disiapkan.
"Ini supaya mendorong mereka untuk buat DE ini. Tapi kami tetap mendorong IKM segera buat SVLK," ujar Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Dwi Sudharto, Senin (12/1/2014).
Kegiatan sosialisasi dan simulasi DE ini merujuk pada Permendag No.97/M-AG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Serta PermenLHK No.P95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No.P43/Menhut-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
DE sendiri merupakan persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi IKM pemiliki ETPIK mebel atau furnitur.
Dengan DE ini, IKM pemiliki ETPIK yang belum memiliki sertifikat SVLK dapat diringankan bebannya dan menunjang peningkatan ekspor produk industri mebel dan kerajinan.