Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan waktu penumpukan barang dan peti kemas impor maksimal tiga hari atau mengacu pada yard occupancy ratio 65% di lini satu pelabuhan, cukup efektif menekan ongkos logistik dan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Reza Darmawan mengatakan optimistis dan mendukung kebijakan Kemenhub yang menetapkan batas maksimal penumpukan peti kemas di kawasan lini satu pelabuhan demi kelancaran arus barang.
Karenanya, operator/pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok, harus siap terhadap apapun keputusan pemerintah yang mendorong percepatan masa inap barang dan peti kemas (dwelling time) di pelabuhan tersebut.
"Kami siap mendukung aturan itu, Operator TPS akan optimalkan fasilitas yang eksisting sebagai buffer (penyangga) terminal peti kemas di Priok. Apalagi ini kan untuk menekan dwelling time," ujar Reza kepada Bisnis.com, , Rabu (12/8).
Dia mengatakan operator TPS di Pelabuhan Priok yang juga anggota Aptesindo selama ini sudah melakukan kemitraan harmonis dengan seluruh pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, sistem TI maupun billing dokumen untuk pembayaran jasa relokasi dan storage peti kemas sudah menggunakan sistem satu atap (online) antara TPS tujuan dengan Terminal Peti Kemas.
"Jadi semua transparan dan online sehingga tidak ada transaksi manual dalam kaitan kegiatan relokasi peti kemas dari terminal lini satu ke TPS tujuan," ujarnya.
APTESINDO: Penumpukan 3 Hari Efektif Tekan Dwelling Time di Priok
Pembatasan waktu penumpukan barang dan peti kemas impor maksimal tiga hari atau mengacu pada yard occupancy ratio 65% di lini satu pelabuhan, cukup efektif menekan ongkos logistik dan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium