Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menegaskan metode pengujian alat ukur takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) untuk minyak dan gas bumi harus distandarisasi lagi.
"Alat ukur itu masih menggunakan beberapa metode pengujian, karena itu perlu dilakukan standarisasi metode pengujiannya," kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Kamis (19/11/2015).
Menurutnya, pengujian alat ukur tersebut harus dilakukan dengan metode yang seragam agar tidak menimbulkan keraguan atau ketidakakuratan terhadap hasil pengukurannya.
Widodo meminta kepada seluruh perusahaan dan pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam melakukan standarisasi alat ukur itu, sehingga hasil pengukuran bisa lebih dapat dipercaya.
"Jangan lupa, perusahaan harus rutin menera dan menera ulang UTTP-nya sesuai ketentuan di bidang kemetereologian," ujarnya.
Metode Uji Tera Minyak dan Gas Harus Standar
Kementerian Perdagangan menegaskan metode pengujian alat ukur takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) untuk minyak dan gas bumi harus distandarisasi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
Pekerja Informal Jadi Beban Ekonomi Indonesia?
42 menit yang lalu
PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Pertamax Cs Ikut Terkerek?
56 menit yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
1 jam yang lalu