Bisnis.com, SURABAYA—Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mencermati modus di balik aksi impor ilegal bebuahan berkedok buah pear di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cuka Jawa Timur I Rahmat Subagio mengatakan modus yang melatarbelakangi kemungkinan hendak mengakali peraturan pemerintah.
Bisa jadi penjualnya tak ingin kena pajak penjualan atau ingin mengakali ketentuan kuota impor produk hortikultura.
“Karena ini produk hortikultura kami kedepankan penanganannya oleh balai karantina. Sembari kami lihat kasus kepabeanannya ada atau tidak,” tuturnya menjawab Bisnis, akhir pekan lalu.
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya pada 27 Januari 2015 mengamankan empat kontainer buah ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak.
Peti kemas ini berisi buah-buahan dari Korea dan China. Kejanggalan ditemui lantaran isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
Menyusul kejadian tersebut, Kanwil Bea Cuka Jatim I akan lebih selektif terhadap buah impor yang berasal dari Korea dan China.
Temuan pada 27 Januari 2015 tersebut sebetulnya pun berangkat dari kecurigaan bea cukai dengan mengeluarkan nota hasil intelijen.
“Kami curiga karena ini mau imlek kebutuhan jeruk kan tinggi, tetapi kok jeruknya tidak masuk [ke pasar] tetapi impor yang banyak malah buah pear,” ucap Rahmat.
Dalam temuan BBKP dan Kanwil Bea Cukai Jatim I memang didapati impor buah pear dalam empat kontainer yang mereka amankan.
Tapi yang tertulis di dalam dokumen karantina (phytosanitary certificate) tidak sesuai dengan isi peti kemas.
Setelah digeledah, di balik tumpukan ribuah karton pear ada bebuahan lain, seperti jeruk, apel, kurma merah, kimchi, dan hazelnut.
Komposisi utama adalah jeruk menccapai 83,39% sedangkan pear kenyataannya cuma 16,61%.
“Perusahaan [yang menjual] ini bisa kena pidana bisa juga masuk sanksi administratif. Penanganannya kami kedepankan kepada balai karantina,” kata Rahmat.
Selanjutnya ribuah karton buah ini bisa dimusnahkan atau dikembalikan kepada perusahaan pengirim.
Arifin Tasrif selaku Kepala Pusat Karantina, Kepatuhan, Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan BBKP, menjelaskan di dalam dokumen pertama menyangkut pemasukan buah pear satu kontainer dari Korea Selatan.
Di dalam phytosanitary certificate dinyatakan buah pear sejumlah 1.775 karton setara 12,84 juta kilogram.
Padahal di dalam pemeriksaan fisik yang ditemukan pear 1.335 karton (10.015 kg), apel 360 karton (1.800 kg), kurma merah lima karton (67,5 kg), kimchi 89 karton (890 kg) dan hazelnut empat karton (900 kg).
Adapun dalam temuan pemalsuan kedua ada tiga kontainer yang di dalam phytosanitary certificate ditulis pear dari China.
Jumlahnya 7.200 karton setara 51.840 kg pear. Tapi di dalam pemeriksaan fisik yang ditemukan pear 1.394 karton (11.849 kg), jeruk ponkam 5.214 keranjang (48.490 kg), dan jeruk honey murcot 1.157 kartin (10.991,5 kg).
"Dua pemasukan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Arifin.
Pelanggaran pemasukan buah ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UU No. 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.