Kabar24.com, JAKARTA — Regulasi kendaraan listrik berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan berlaku pada 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8/2019) yang membahas mengenai rencana pengembangan kendaraan listrik.
Airlangga menyatakan Peraturan Presiden akan mengatur mengenai tugas dari setiap kementerian dan Peraturan Pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi di kendaraan listrik.
Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan itu merupakan hasil revisi dari PP No.41/2013 tentang tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan revisi PP No.41/2013 itu akan mengubah sistem fiskal dimana PPnBM akan mengacu kepada emisi kendaraan tersebut. PP baru hasil revisi itu juga akan mengatur teknologi termasuk antisipasi penggunaan hidrogen serta baterai.
"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," kata Airlangga.
Baca Juga
Dengan pemberlakuan regulasi pada 2021, Airlangga mengatakan pemerintah memberikan waktu selama 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi.
Di samping itu, Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik itu juga akan mengatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Airlangga mengatakan TKDN kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia dapat mencapai 35%.
"Diharapkan dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia. Karena dalam CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif) Australia dipersyaratkan 40% TKDN. Ini kita sinkronkan dengan fasilitas yang ada," kata Airlangga.
Pada tahap awal, sambung Airlangga, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk impor dalam bentuk mobil jadi (completely built unit/CBU) dalam periode tertentu. Namun, setelah itu, TKDN harus mencapai 35%.