Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atas barang impor dari China.
Barang yang dimaksud adalah spin drawn yarn (SDY) yakni benang filamen sintetik yang tidak disiapkan untuk penjualan eceran dan termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
BMAD dikenakan atas SDY melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2019 dan berlaku 3 tahun dimulai setelah 14 hari PMK tersebut diundangkan yakni pada 6 Agustus 2019.
Kedua, BMAD juga polyester staple fiber (PSF) berupa uraian barang serat staple sintetik, tidak digarus, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00.
BMAD atas PSF dikenakan melalui PMK No. 114/2019 atas PSF dari China serta India dan Taiwan. BMAD berlaku sepanjang 3 tahun dihitung setelah 14 hari PMK diundangkan yakni pada 5 Agustus 2019.
PMK No. 114/2019 merupakan perpanjangan dari PMK No. 73/2016 yang telah habis masa berlakunya.
Selain itu, disebutkan dalam PMK No. 114/2019 bahwa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan masih ada marjin dumping dilakukan oleh eksportir China, India, dan Taiwan.
BMAD yang dikenakan atas SDY sebesar 9,2% untuk SDY dengan eksportir Jiangsu Zhonglu Technology Development Co., Ltd; Jiangsu Guowang High Technique Fiber Co., Ltd.; dan Suzhou Shenghong Fiber Co., Ltd.
Selanjutnya, BMAD sebesar 9,4% dikenakan atas SDY yang diekspor oleh Zhejiang Hengyi High-Tech Materials Co., Ltd.; Zhejiang Hengyi Polymer Co., Ltd.; dan Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co. , Ltd.
Terakhir, BMAD sebesar 5,4% dikenakan atas SDY yang dieskpor oleh Zhejiang ShengYuan Chemical Fibre Co., Ltd. dan 15% atas SYD yang diekspor selain oleh eksportir yang telah disebutkan.
Untuk BMAD atas impor PSF, BMAD yang dikenakan atas PSF yang berasal dari China dengan eksportir Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd. adalah sebesar 13%.
Impor PSF dari eksportir bernama Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd dan Huvis Sinchuan Corporation tidak dikenai BMAD, sedangkan impor PSF selain dari 3 eksportir tersebut dikenai BMAD sebesar 16,1%.
Selain dari China, BMAD juga dikenakan atas PSF dari eksportir India yakni Reliance Industries Limited dan Ganes Polytex Limited dengan BMAD masing-masing sebesar 5,82% dan 16,67%. Selain dua eksportir tersebut, PSF dari India dikenai BMAD sebesar 16,67%.
Terakhir, impor PSF dari Taiwan secara keseluruhan dikenai BMAD sebesar 28,47%.
Pemerintah Kembali Kenakan Bea Masuk Anti Dumping Atas Produk China
Barang yang dimaksud adalah spin drawn yarn (SDY) yakni benang filamen sintetik yang tidak disiapkan untuk penjualan eceran dan termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks. Kedua, BMAD juga polyester staple fiber (PSF) berupa uraian barang serat staple sintetik, tidak digarus, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
25 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
55 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
AS Kenakan Tarif Bea Masuk Tinggi ke China, Apa Dampak ke RI?
38 menit yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
1 jam yang lalu