Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan didesak untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen lantaran belum bisa mengakomodasi sepenuhnya peternak ayam mandiri yang ada di seluruh Indonesia.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui unjuk rasa peternak ayam mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) di depan kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/11/2019).
Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah mengatakan beleid tersebut perlu direvisi agar penentuan harga acuan ayam hidup (livebird) bisa lebih spesifik berdasarkan masing-masing daerah.
Dia menyebut penentuan harga acuan yang bersifat nasional belum mampu mengakomodasi sejumlah daerah yang kebutuhan operasionalnya lebih tinggi, khususnya yang berada di luar Jawa.
“Harga seharusnya bisa diatur secara spesifik masing-masing daerah perlu dikaji berapa harga acuan yang pas untuk ayam hidup ini. Kalau di Jawa memang sudah bisa dibilang stabil, tapi kalau di luar Jawa ini belum,” katanya.
Senada dengan Parjuni, Ketua Pinsar Kalimantan Selatan Rudi Budi Hartono menilai penentuan harga acuan livebird melalui Permendag No. 96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen selama ini belum mendukung peternak ayam mandiri diluar Jawa.
Baca Juga
Dia menyebut sudah seharusnya harga acuan tersebut dikaji berdasarkan biaya operasional yang berbeda di masing-masing daerah.
“Kami di Kalimantan ini contohnya, harga memang sudah diatas harga pokok pembelian (HPP) tapi masih belum mendukung karena memang operasional kita sudah beda, lebih besar, dari harga bibit ayam (day-old chicken/DOC), pakan ayam, hingga ongkos tenaga kerja sudah beda,” ujarnya.
Selain penentuan harga acuan yang bisa dilakukan lebih spesifik, Parjuni juga mendesak Kemendag agar sepenuhnya menjalankan Permendag No. 96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, khususnya terkait harga batas bawah.
Dia menyebut Kemendag selama ini hanya turun tangan ketika harga mengalami kenaikan diatas harga batas atas saja. Adapun, ketika harga mengalami penurunan melampaui harga batas bawah kementerian dibawah pimpinan Agus Suparmanto itu hanya diam saja.
Berdasarkan data dari Pinsar, harga livebird di sejumlah daerah berada di kisaran Rp16 ribu-17 ribu per kilogram (kg) atau masih berada di bawah harga batas bawah yang diatur dalam Permendag No. 96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebesar Rp 18 ribu. Adapun untuk harga batas atas ditetapkan sebesar Rp20 ribu.
“Ini yang menjadi alasan kami mengapa lagi-lagi melakukan aksi [unjuk rasa], harga sudah turun dibawah HPP yang ditetapkan Kemendag. Kalau harga naik kami ini pasti dikejar-kejar, giliran harga turun sampai kami merugi besar dibiarkan saja,” ungkapnya.
Adapun terkait dengan kerugian yang diderita oleh peternak ayam mandiri di Indonesia, menurut Parjuni nilainya mencapai Rp2 triliun sepanjang 2019. Kerugian yang diderita oleh masing-masing peternak tentunya bervariasi, namun beberapa diantaranya terpaksa berutang dalam jumlah besar hingga menjual asetnya untuk menutupi biaya operasional yang tidak sebanding dengan harga jual.
Kemudian, Parjuni juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta Kemendag bisa mengatur segmentasi pasar untuk melindungi peternak ayam mandiri dari perusahaan berskala besar. Untuk perusahaan berskala besar menurutnya tidak boleh produknya masuk sampai ke pasar atau pedagang tradisional yang selama ini menjadi tumpuan peternak ayam mandiri.
“Perusahaan besar yang ikut budidaya ini segmen pasarnya harus dibedakan. Karena kami di pasar tradisional selaku peternak rakyat. Kalau nantinya perusahaan besar masuk pastinya kami akan kalah. Kalau bisa mereka itu diarahkan untuk ekspor atau segmen horeca (hotel, restaurant, catering),” paparnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang sempat mengadakan pertemuan tertutup dengan perwakilan pengunjuk rasa didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra hanya meminta peternak ayam mandiri untuk sabar menunggu dirilisnya beleid baru yang mereka inginkan.
Dia menyebut beleid tersebut sedang dikaji oleh jajarannya agar bisa memberikan solusi yang optimal.
“Kami masih akan terus mengkaji, kami belum bisa memberikan kepastian kapan bisa diselesaikan, saya juga harus berkoordinasi dengan Pak Menteri ya. Tapi yang jelas kami ini mendengar curhat dan keluhan dari rekan-rekan peternak ayam [mandiri] ini,” katanya ketika ditemui usai pertemuan.
Menurut Jerry, permasalahan yang dicurahkan para peternak ayam mandiri itu merupakan warisan dari periode sebelumnya yang berlarut-larut dan tak bisa diselesaikan. Dia mengaku butuh waktu untuk mengkaji dan mempelajari permasahalan tersebut.
“Kami ingin lihat dulu secara komprehensif, inti permasalahannya apa, baru nanti kami akan follow up. Jujur saya baru melihat tadi, makanya saya lagi tunggu. Karena saya kan baru tiga minggu nih. Hal ini jauh sebelum saya dan Pak Menteri menjabat sudah ada,” imbuhnya.