Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Jakarta Akan Lakukan PSBB, Ini Usulan Pengusaha

Pengusaha mengusulkan adanya sosialisasi yang cepat dan masif mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sebelum kebijakan itu diberlakukan oleh DKI Jakarta maupun wilayah lain.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu dilakukan kerjasama dengan daerah sekitar ibu kota tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan kebijakan PSBB yang akan diberlakukan DKI Jakarta tak jauh beda dengan yang konsep social distancing yang sudah berlaku selama ini. Hanya saja, dalam PSBB ini ada ketegasan dari pemerintah agar masyarakat mau melakukan pembatasan sosial.

“Kita perlu satu ketegasan bagaamana sosial distance. Pengusaha sebetulnya sudah melakukan mulai dari memberlakukan work from home dan bahkan pabrik pabrik sudah berjarak juga. Tapi dalam pelaksanaannya masih perlu sosialisasi,” kata Sofjan, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, PSBB yang  berlaku di Jakarta juga harus didukung dengan kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan pemda lainnya.

“Jadi ini formalitas yang dibikin oleh Menteri Kesehatan ke DKI Jakarta yang sebetulnya sudah dilaksanakan oleh DKI Jakarta selama ini. Tapi PSBB itu juga perlu kerjasama dengan daerah lain supaya distribusi tidak terganggu. Baik distribusi logistik untuk ekspor impor ataupun pangan. Kalau gak ada kerjasama logistik ini bisa tertahan di daerah,” lanjutnya.

Menurutnya, setelah PSBB ini dilakukan perlu ada ketentuan dan skema pelaksanaan yang jelas, salah satunya terkait dengan ketentuan perizinan bagi pengusaha yang masih beroperasi selama PSBB.

Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan dengan diberlakukannya PSBB, baik di DKI Jakarta maupun wilayah lain nantinya, tidak akan ada perubahan yang drastis di masyarakat maupun pengusaha. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah menerapkan anjuran bekerja, belajar dan beribadah di rumah.

“Namun, dengan persetujuan PSBB ini kami perkirakan akan ada pengawasan dan kontrol yang lebih ketat dari Pemprov DKI Jakarta dan nasional terhadap mobilitas orang dan barang yang keluar-masuk Jakarta,” ujarnya, Selasa (7/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper