Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Tahu Realisasi Subsidi Bunga dan Subsidi Gaji Pekerja, Cek Di Sini!

Bantuan kepada dua kelompok, yakni UMKM dan pekerja, yang terdampak pandemi ini dibagi dalam tiga program yakni bagi pelaku usaha mikro (BPUM), subsidi bunga dan subsisi upah atau gaji.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot penyaluran bantuan kepada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun pekerja.

Selain dimaksudkan untuk meringankan beban bagi UMKM atau pekerja yang terdampak pandemi Covid - 19, pemberian bantuan tersebut juga diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Data Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan sampai 16 Oktober 2020, realisasi bantuan kepada dua kelompok terdampak pandemi ini dibagi dalam tiga program yakni bagi pelaku usaha mikro (BPUM), subsidi bunga dan subsisi upah atau gaji.

Khusus BPUM sampai (16/10/2020) realisasinya telah mencapai Rp21,97 triliun. Bantuan ini telah disalurkan oleh pemerintah kepada 9,15 juta pelaku usaha mikro.

Otoritas fiskal menjelaskan penyaluran BPUM yang bukan merupakan pinjaman (melainkan bersifat hibah) dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara untuk subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) telah disalurkan senilai Rp1,69 triliun atau 34 persen dari pagu. Penyaluran subsidi tersebut dilakukan melalui 24 lembaga penyalur. Sedangkan subsidi bunga non-KUR telah terealisasi senilai Rp2,12 triliun 7,8 persen dari pagu untuk 7,94 juta debitur.

Adapun, subsidi gaji atau upah kepada buruh yang terdampak pandemi covid-19 telah mencapai Rp14,8 triliun yang disalurkan kepada 12,4 juta buruh.

Subsidi ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dengan pembayaran per 2 bulan yang penyalurannya didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper