Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melaporkan bahwa saat ini pihaknya dalam proses penyiapan data tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 per orang.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengungkapkan bahwa dari 5 juta data yang telah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, masih akan ada beberapa tahap lagi data yang akan diberikan.
“Kami lagi siapkan untuk penyerahan yang kedua. Segeralah kalau sudah siap kami kasih, jumlah pasti nambah,” ungkapnya kepada awak media di Plaza BPJamsostek, Kamis (8/9/2022).
Pada Senin (5/9/2022), BPJamsostek telah menyerahkan 5.099.915 data calon penerima BSU tahap pertama dari total 14,6 juta pekerja atau buruh penerima upah (PU) calon penerima. Artinya masih ada sekitar 9,5 juta data peserta yang belum diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun setelah Kemenaker menerima data tersebut, data akan divalidasi dan diselaraskan dengan data Kementerian Sosial agar tepat sasaran, tidak terjadi pemberian bantuan ganda.
“Prosesnya [data] ada di kami, kami sudah serahkan ke kementerian. Dari kementerian divalidasi lagi syaratnya, dicek dengan bantuan yang lain supaya nggak double, itu wilayahnya pemerintah. Itu sedang berjalan,” ungkap Zainudin.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menyampaikan data BPJamsostek nantinya akan diseleksi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dia memastikan bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Dari keseluruhan data memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Kemudian Kemnaker akan lakukan check and screening dan cek mereka sudah terima bantuan lainnya apa tidak,” ujar Ida saat konferensi pers di Kemenaker, Selasa (6/9/2022).
Ida mengatakan penerima BSU bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, namun juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.
Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan BSU. Menurut Ida, penerima BSU juga dikecualikan untuk ASN dan TNI-Polri.
BSU Tahap Awal Segera Cair Pekan Ini, BPJamsostek Siapkan Data Penerima Tahap 2
BPJamsostek telah menyerahkan 5 juta data pekerja penerima subsidi upah. Sedangkan data lain akan menyusul segera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annasa Rizki Kamalina
Editor : Kahfi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
RI Bidik 16 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara pada 2025
21 menit yang lalu