Bisnis.com, JAKARTA — Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan atau SPT, apabila dokumen untuk pelaporan itu belum siap saat memasuki batas waktu.
Dikutip dari penjelasan di media sosial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, wajib pajak kerap menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berjalan, maupun alasan lainnya.
Wajib pajak dapat mengajukan aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan apabila menghadapi berbagai kendala itu. Pengajuan perpanjangan waktu dapat disampaikan secara daring melalui situs pajak.go.id.
"Kini penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kami menyebutnya dengan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT," dikutip dari media sosial Ditjen Pajak pada Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, penyampaian perpanjangan waktu SPT Tahunan harus dilakukan langsung di kantor pajak. Namun, kini prosesnya dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.
Wajib pajak dapat mengakses situs pajak.go.id, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur. Setelah itu, centang pilihan e-PSPT dan klik Ubah Fitur Layanan agar bisa melakukan penambahan hak akses.
Setelah itu, untuk mengakses aplikasi perpanjangan waktu, di situs resmi Ditjen Pajak klik menu Layanan dan pilih aplikasi perpanjangan waktu atau e-PSPT. Lengkapi berbagai dokumen untuk pengajuan perpanjangan waktu tersebut.
Ditjen Pajak akan melakukan validasi data untuk memastikan apakah wajib pajak terkait berhak memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
"Pastikan anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo," tulis Ditjen Pajak.
Ini Cara Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT, apabila dokumen untuk pelaporan itu belum siap saat memasuki batas waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wibi Pangestu Pratama
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
14 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
Efek Keputusan Kebijakan The Fed ke Rupiah dan Yuan Cs
31 menit yang lalu