Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berbeda Prinsip, Pengamat Sebut BUMN Tak Bisa Berbentuk Koperasi

Secara prinsip dan regulasi, BUMN dan Koperasi memiliki perbedaan, meskipun keduanya bisa bersinergi.
Koperasi Indonesia/Dekopin
Koperasi Indonesia/Dekopin

Bisnis.com, JAKARTA- Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai tak bisa berbadan hukum koperasi. BUMN yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Umum (Perum) berbeda prinsip dengan koperasi, tetapi keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto. Menurutnya, keduanya memiliki perbedaan prinsipil. Dia menjelaskan, BUMN memiliki tugas luas melayani publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Tidak hanya itu, BUMN juga dijadikan pilar pembangunan dan sarana memeratakan keadilan. “Jadi, secara konstitusional, BUMN ini wajib hadir,” kata Toto, belum lama ini.

Di samping itu, meskipun BUMN berbentuk korporasi, tetap menanggung tanggung jawab dalam melayani publik.

“Ambil contoh, untuk proyek-proyek pembangunan dengan misi melayani publik, di sana BUMN harus jadi perintis karena tidak bertujuan profit,” ungkapnya.

Sementara pada sudut berbeda, terdapat entitas koperasi yang sejak semula memang berperan untuk menyejahterakan anggota.

“Para anggota (dalam koperasi) itu berkumpul untuk meningkatkan kekuatan dan melakukan redistribusi, ini tidak seperti BUMN,” ujar Toto.

Oleh sebab itu, polemik yang belakangan muncul terkait BUMN yang perlu diubah berbadan hukum koperasi, menurutnya tidak perlu dibenturkan karena dasar keduanya sangat berbeda.

“Tidak bisa BUMN diubah jadi koperasi, yang harus ada adalah sinergi. Dengan koperasi yang digandeng BUMN, itu akan memperluas cakupan dan jangkauan meraih kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara terkait wacana mengubah badan usaha BUMN menjadi koperasi.

Wacana tersebut muncul dari Suroto PH yang disebut sebagai tokoh koperasi nasional, yang menjadi pembicara dalam diskusi publik Gerakan Rakyat untuk Perubahan di Brawijaya X, Jakarta pada Rabu (31/1).

Hadir pula dalam acara tersebut sebagai pembicara pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer dan Mukti Asikin selaku pelaku koperasi. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator adalah Prof. Awalil Rizky yang juga menjabat Dewan Pertimbangan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Pemilu Presiden 2024.

Terkait itu, Menteri Erick menjelaskan bahwa BUMN tidak bisa digantikan oleh koperasi, terlebih lagi saat ini sektor pelat merah itu menjadi naungan jutaan orang.

Menanggapi komentar Erick Thohir, Jubir Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Said Didu membantah ada ide untuk membubarkan BUMN dan diganti dengan koperasi. Said Didu pun membantah ide itu dimunculkan oleh pihaknya. 

Belakangan Anies pun merespon langsung. "Kami ingin tegaskan BUMN ke depan adalah BUMN yang menjalankan fungsi negara. Negara itu punya dua tangan, satu namanya birokrasi, satu namanya korporasi. Yang birokrasi itu badan, dinas itu birokrasi yang kedua namanya korporasi BUMN, BUMD, keduanya punya tugas melakukan pembangunan. Jadi Badan Usaha Milik Negara jangan dipandang sebagai badan mencari untung untuk negara, negara tidak bekerja untuk mencari untung," jelas Anies.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper