Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan Malaysia memulai penyelidikan bea antidumping atas impor polietilena tereftalat atau PET dari China dan Indonesia.
Dalam pernyataannya pada Jumat (9/8/2024), Kementerian menyebut bahwa penyelidikan dimulai menyusul adanya petisi dari produsen dalam negeri yang diterima pemerintah pada 10 Juli 2024.
Dalam petisinya, pemohon menduga bahwa impor PET dari China dan Indonesia dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga jual domestik di negara asal.
Pemohon juga menduga bahwa impor barang dumping dari China dan Indonesia telah meningkat dalam kuantitas absolut, menimbulkan kerugian material kepada pemohon.
Kementerian menyatakan, temuan awal akan dilakukan dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan. Namun, pihaknya tidak menyebut kapan penyelidikan akan dimulai.
“Jika penetapan awal positif, pemerintah akan mengenakan bea masuk antidumping sementara dengan tarif yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada industri dalam negeri,” jelas Kementerian Perdagangan Malaysia, melansir The Star, Minggu (11/8/2024).
Baca Juga
Di sisi lain, Kementerian secara terpisah mengumumkan tinjauan administratif terhadap bea antidumping atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal dari China.
Pemerintah Malaysia telah mengenakan bea antidumping antara 2,09% dan 21,72% untuk barang-barang tersebut, berlaku selama 5 tahun sejak Desember 2021 menyusul penyelidikan sebelumnya.
Adapun, perusahaan pada Jumat (9/8/2024) menyampaikan telah menerima permintaan peninjauan dari produsen dalam negeri, dengan alasan bahwa margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan antidumping setempat.