Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Refleksi HUT Kadin di Antara Dualisme Kepemimpinan

HUT ke-56 Kadin Indonesia harus dirayakan di tengah dualisme kepemimpinan, yakni Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie
Alifian Asmaaysi, Artha Adventy
Rabu, 25 September 2024 | 07:00
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua kiri) memberikan paparan didampingi Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Haryanto (kiri), WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi (kedua kanan), dan WKU Bidang Komunikasi dan Informatika Firlie Ganinduto saat konferensi pers menanggapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Jakarta, Minggu (15/9/2024) - JIBI/Bisnis/Abdurachman.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua kiri) memberikan paparan didampingi Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Haryanto (kiri), WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi (kedua kanan), dan WKU Bidang Komunikasi dan Informatika Firlie Ganinduto saat konferensi pers menanggapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Jakarta, Minggu (15/9/2024) - JIBI/Bisnis/Abdurachman.

Dualisme Kadin

Kadin Indonesia tengah diterpa masalah dualisme kepemimpinan usai digelarnya Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum baru menggeser Arsjad Rasjid.

Perseteruan antara kedua kubu semakin memanas. Bahkan, kubu Arsjad telah menggandeng mantan Ketua Mahkaham Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, untuk menempuh langkah hukum soal hasil Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang dianggap tidak sah atau ilegal.

Kuasa Hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, menegaskan penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin periode 2024 – 2029 tidak sah di mata hukum. Oleh karena itu, dia meminta agar Menkumham Supratman Andi Agtas tidak mengesahkan kepengurusan Kadin hasil Munaslub 2024.

Dia mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti bahwa sebanyak 21 Kadin provinsi menyampaikan penolakan terhadap penyelenggaraan Munaslub Kadin yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

“Di dokumen ini ada 21 pemimpin provinsi yang diwakili oleh ketua umum masing-masing yang menolak Munaslub,” kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Hamdan mengatakan Munaslub Kadin dapat digelar apabila telah mengantongi izin dari 50+1 anggota tingkat provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa yang memiliki hak suara.

Di samping itu, pelaksanaan Munaslub secara sah baru dapat digelar apabila mayoritas anggota Kadin telah memiliki satu kesepahaman bersama lewat peringatan tertulis dalam periode 2x30 hari.

Dia menyebut, kedua komponen tersebut tidak dipenuhi dalam pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 yang menunjuk Anindya sebagai Ketum Kadin terpilih.

Dengan demikian, Hamdan selaku Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bakal menempuh langkah dan upaya yang benar menurut hukum untuk mempertahankan kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

“Tentu akan mengambil langkah dan upaya yang benar menurut hukum untuk mempertahankan kepengurusan. Sekarang ini kami siapkan dan kami kaji masalah detailnya dan kami tentukan dalam waktu akan datang,” pungkas Hamdan.

Refleksi HUT Kadin di Antara Dualisme Kepemimpinan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029 Anindya Bakrie (tengah) berbincang dengan Formatur kepengurusan Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya (kanan) dan Ketua Umum Kadin Indonesia 2010-2015 Suryo Bambang Sulistyo di sela-sela perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-56 Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (24/9/2024) / Bisnis-Himawan L Nugraha

Di sisi lain, Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa Anindya Bakrie sebagai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub 2024. 

Bambang yang juga merupakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu menilai terpilihnya Anindya telah sah menggeser Arsjad Rasjid. Pemilihan ini juga diklaim sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. 

"Jadi ini bukan soal pelanggaran, ini kebutuhan daerah-daerah yang minta untuk Munaslub. Jadi kebutuhan daerah. Bisa, dalam AD/ART dibaca saja, jadi tidak harus ada pelanggaran," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024). 

Bamsoet menegakui bahwa Arsjad Rasjid tidak melanggar aturan sebagaimana disebutkan sejumlah pihak terkait dengan bergabungnya Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat Pemilu 2024. 

Alih-alih pelanggaran, dia menyebut penggantian Arsjad dilakukan sebagaimana permintaan dan kebutuhan dari Kadin daerah dengan alasan situasi politik yang berubah. 

"Artinya sudah ada rentetan peristiwa dimana kadin pascapilpres tidak lagi tampak dirasakan oleh daerah itu tidak mesra lagi dengan pemerintah. Itu yang dirasakan daerah," jelasnya. 

Dia juga menyebutkan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan Kadin saat ini. Sebab, menurut dia, Munaslub Kadin 2024 sudah sah secara kuorum dan diputuskan oleh 28 Ketua Umum Kadin Daerah, 25 asosiasi dan Anggota Luar Biasa Kadin. 

Munaslub hari ini juga disebut Bambang tidak menyalahi aturan lantaran peserta yang hadir mencapai lebih dari 23 anggota. Mekanisme pemilihan diatur oleh Dewan Pertimbangan yang selama ini mendapatkan masukan internal untuk mengadakan Munaslub. 

Polemik di internal Kadin sedikit banyak berpengaruh pada iklim usaha di Indonesia. Walhasil, harapan agar persoalan dapat segera diselesaikan muncul dari para pengusaha. Salah satunya adalah Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas).

Merema berharap dualisme kepemimpinan dapat diselesaikan sesegera mungkin karena Kadin Indonesia berperan besar dalam menggerakkan industri dalam negeri. 

“Ini masalah internal Kadin, semoga cepat diselesaikan secepatnya, karena Kadin harus membantu dunia industri,” kata Ketua Inaplas, Fajar Budiono kepada Bisnis, Selasa (17/9/2024). 

Tak banyak hal yang dikomentari Fajar mengenai perpecahan kubu di Kadin tersebut. Dia hanya berharap siapapun pemimpin Kadin ke depan dapat segera menyelesaikan persoalan yang dirasakan oleh para pelaku usaha.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper