Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menunda implementasi pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyampaikan, situasi ekonomi dalam negeri saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Kami memohon penundaan PPN 12% karena ini situasi yang tidak baik-baik saja. Mengapa sih menunda setahun dua tahun lagi tidak bisa dilakukan?” kata Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Danang mengungkapkan, penambahan PPN 12% tidak hanya sekadar kenaikan 1%. Melainkan, terjadi atas semua pembelian sehingga harga akhir di tingkat konsumen akan meningkat sekitar 3%-4%.
“Artinya barang-barang nanti akan lebih mahal sekitar 15%, bukan 12%. Meskipun ambang yang ditetapkan pemerintah adalah PPN 12%, tapi PPN atas apa? Bukan atas produk akhir, atas semua pembelian,” tuturnya.
Akibat dari kenaikan PPN ini, lanjutnya, adalah menurunya daya beli masyarakat. Apalagi, kenaikan PPN tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan yang signifikan. Padahal, kebutuhan hidup sudah di atas 15%.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa implementasi PPN 12% akan diberlakukan per 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, bahwa penyesuaian tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, akan mengikuti amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/10/2024).
Ditjen Pajak menilai, penyesuaian PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dana yang terkumpul, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dirancang dengan berpedoman pada PPN 11%, bukan 12%.