Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, BPDPKS Bubar?

Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan melalui Perpres No.132/2024. Lantas, bagaimana nasib BPDPKS?
Warga beraktivitas di area kebun kelapa sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di area kebun kelapa sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Beleid yang diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober ini mengatur bahwa perkebunan dan komoditas perkebunan yang akan diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Dalam pasal 20 ayat 1, Badan Pengelola Dana dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi beleid itu, dikutip Rabu (23/10/2024).

Secara terperinci, Badan Pengelola Dana Perkebunan ini dibentuk untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.

Dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa, yang meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, dan iuran.

Melalui pasal 11 ayat 1, dijelaskan bahwa dana yang dihimpun akan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan.

“Penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan,” bunyi dokumen tersebut.

Lantas, bagaimana dengan nasib Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS)?

Pasal 33 Perpres 132/2024 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meskipun demikian, Pasal 31 beleid tersebut menyatakan bahwa BPDPKS tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Badan Pengelola Dana oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Adapun penetapan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan paling lambat dilakukan tiga bulan, terhitung sejak Perpres ini diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sempat membahas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Pengelolaan dana perkebunan, sebelumnya hanya diperuntukkan untuk kelapa sawit. Pemerintah berencana untuk memperluas pengelolaan dana perkebunan untuk komoditas lain seperti kakao dan kelapa.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi di sektor perkebunan, bukan hanya kelapa sawit saja.

“Makanya kemarin BPDPKS itu kita akan konversi menjadi BPDP. Pembiayaan perkebunan, termasuk di dalamnya kakao, kelapa, dan karet,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper