Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulog Akan Langsung di Bawah Prabowo, Langkah Besar Gapai Swasembada Pangan?

Presiden Prabowo berencana menjadikan Perum Bulog sebagai lembaga pemerintah yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Wahyu Suparyono dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (4/11/2024). — BISNIS/Rika Anggraeni.
Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Wahyu Suparyono dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (4/11/2024). — BISNIS/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebagai lembaga pemerintah yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, Perum Bulog tak lagi menjadi Badan Usaha.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (5/11/2024).

“Nanti, kita Bulog, menjadi lembaga pemerintah lainnya,” ungkap Wahyu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (5/11/2024).

Wahyu menuturkan, Prabowo telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Rencana itu sebelumnya telah diungkapkan Wahyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV, Selasa (5/11/2024) seiring riuh rencana Prabowo mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

Mantan Bos Asabri itu menyebut, Perum Bulog akan kembali menjadi Badan Urusan Logistik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk itu, pihaknya selama enam bulan terakhir tengah bersiap untuk melakukan transisi kelembagaan.  

Menyitir Peraturan Pemerintah (PP) No. 13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perusahaan merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.19/2003 tentang BUMN.

Sebelum menjadi Badan Usaha seperti saat ini, Bulog pertama kali dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru, sesuai Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967.

Arah Pemerintah mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29/2000. Tugas pokok Bulog kala itu, adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Arah perubahan tersebut semakin kuat dengan keluarnya Keputusan Presiden No.166/2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keputusan Presiden No.103/2000.

Kemudian, melalui Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001, Bulog sebagai LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. 

Pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61/2003 tentang Perubahan atas PP No.7/2003 pasal 70 dan 71.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper