Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta Prabowo Tetapkan UMP Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan

Buruh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan UMP sesuai dengan ketetapan Dewan Pengupahan Provinsi
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni

Nilai Indeks Diusulkan Buruh

Dalam hal ini, nilai indeks tertentu yang diusulkan buruh antara 1,0-1,2 di mana usulan nilai alfa berlaku untuk semua jenis industri tanpa membedakan industri padat karya dan padat modal.

Apabila pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alfa yang diusulkan buruh, Said menyebut, Menaker bersama serikat buruh dapat berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.

Kemudian, mengenai poin perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumusan yang diusulkan buruh, perusahaan dapat mengajukan pengecualian kepada Menaker melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun, kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri, minimal memuat:

a. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Menaker melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota setempat.

b. Melampirkan/menunjukkan kepada Menaker laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.

c. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut.

d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

Dengan demikian, lanjutnya, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. 

Namun, mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.

Ketiga, gubernur dalam menetapkan besaran nilai upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Kemudian, dalam menetapkan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan,” katanya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper