Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau (Permendag No. 27/2024) dapat menekan biaya logistik di Indonesia hingga 46%.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan, pihaknya akan terus menurunkan biaya logistik domestik agar roda perekonomian Indonesia berjalan dengan baik.
“Kami usahakan [biaya logistik Indonesia] terus diturunkan. Jadi prinsipnya kita ingin menekan biaya logistik di dalam negeri, agar ekosistem ekonomi kita berjalan dengan baik,” jelas Budi saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 di Hotel Mövenpick, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Terlebih, Budi menyebut salah satu kendala yang dialami pelaku di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah mahalnya biaya distribusi. Kondisi ini berimbas pada produk lokal yang tidak mampu berdaya saing dengan produk asing.
“Dengan adanya aturan ini ketika mereka [UMKM] ingin mendistribusikan barangnya, itu tidak kena biaya yang tinggi, sehingga bisa bersaing dengan produk asing,” jelasnya.
Maka dari itu, melalui Permendag No. 27/2024 ini diharapkan dapat menekan biaya logistik di dalam negeri ke level 46%. “Bisa menekan [biaya logistik] sampai 46%. Jadi dengan aturan ini mudah-mudahan bisa tercapai,” imbuhnya.
Baca Juga
Budi menjelaskan beleid ini bertujuan agar Kemendag lebih mudah melakukan pengaturan barang serta distribusi barang antarpulau untuk mengurangi disparitas harga di setiap daerah. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui wilayah yang surplus dan deflasi.
Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan adanya beberapa permasalahan logistik yang dihadapi, seperti transaksi perdagangan antarwilayah yang masih berpusat di Pulau Jawa, serta masih tingginya disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah.
“Ini maknanya sangat besar bagi distribusi kita, bagi logistik antarpulau sehingga memudahkan dan membuat biaya distribusi menjadi lebih murah. Dan juga untuk mencegah impor ilegal karena semua menjadi resibility bisa kita ketahui sehingga pergerakan barang antarpulau jadi ketahuan,” terangnya.
Di samping itu, Budi menyampaikan bahwa Permendag No. 27/2024 ini juga merupakan salah satu bagian dari Rencana Aksi Reformasi pada Tata Kelola Pelabuhan pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK Tahun 2023-2024, yang rencananya bakal dilanjutkan pada 2025.
Perlu diketahui, Permendag No. 27/2024 diundangkan pada 1 November 2024, yang setidaknya bertujuan untuk memperkecil kesenjangan harga antardaerah hingga mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri (impor ilegal).
Dengan adanya Permendag 27/2024, maka Permendag Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun, Permen ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.