Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap alasan di balik pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan memecahnya menjadi 8 klaster.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah melalui Kemendag resmi mencabut Permendag 8/2024 dengan menerbitkan beberapa Permendag baru. Pencabutan beleid ini seiring dengan adanya deregulasi kebijakan dan ketentuan impor.
“Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, kami cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain itu, Budi menjelaskan Kemendag akan membagi Permendag berdasarkan klaster dari Permendag 8/2024 untuk memudakan jika terjadi perubahan ke depan.
“Permendag ini kami bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada,” ujarnya.
Secara terperinci, pertama, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag 16/2025 ini akan mengatur Ketentuan Umum Impor.
Baca Juga
Kemudian, Kemendag membagi Permendag berdasarkan klaster sektor atau komoditas. Budi menjelaskan pembagian Permendag per klaster untuk memudahkan regulasi ke depan.
“Jadi ini [Permendag] per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan-perubahan berikutnya,” terangnya.
Perinciannya, pertama, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 (Permendag 17/2025) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Kedua, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 (Permendag 18/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Ketiga, Permendag Nomor 19 Tahun 2025 (Permendag 19/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
Keempat, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 (Permendag 20/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang. Kelima, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 (Permendag 21/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.
Keenam, Permendag Nomor 22 Tahun 2025 (Permendag 22/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu. Ketujuh, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 (Permendag 23/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.
Serta, kedelapan, Permendag Nomor 24 Tahun 2025 (Permendag 24/2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Lebih lanjut, Permendag baru yang mengatur kebijakan impor ini akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan.
“Untuk Permendag impor tadi berlaku dua bulan sejak diundangkan, karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya,” pungkasnya.