Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan nilai kenaikan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 6,5% pada 2025. Lantas berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Barat?
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.
“Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5% dari upah minimum kabupaten/kota 2024,” tulis Yassierli dalam Pasal 5 ayat 2 beleid itu, dikutip Senin (9/12/2024).
Adapun nilai kenaikan upah minimum 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, di mana indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Merujuk pasal 10 beleid itu, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024.
Seiring dengan adanya beleid tersebut, UMK Kota Bekasi menjadi kabupaten/kota dengan UMK tertetinggi di Jawa Barat. Di 2024, UMK Kota Bekasi sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.343.430.
Baca Juga
Dengan adanya kenaikan 6,5%, maka UMK di Kota Bekasi naik Rp347.322 menjadi Rp5.690.752 menjadikannya sebagai kabupaten/kota dengan UMK tertinggi.
Di bawah Kota Bekasi, ada Kabupaten Karawang yang mengalami kenaikan sebesar Rp341.759 menjadi Rp5.599.593, Kabupaten Bekasi naik sebesar Rp339.252 menjadi Rp5.558.515, dan Kota Depok naik sebesar Rp317.109 menjadi Rp5.195.721.
Selanjutnya, ada Kota Bogor dengan kenaikan sebesar Rp312.909 menjadi Rp5.126.897 dan diikuti Kabupaten Bogor yang naik sebesar Rp297.670 menjadi Rp4.877.211.
Lalu, ada Kota Bandung yang tercatat naik menjadi Rp4.482.914 dari sebelumnya Rp4.209.309 dan Kabupaten Purwakarta yang naik menjadi Rp4.792.252 dari sebelumnya Rp4.499.768.
Berikut Daftar Lengkap UMK 2025 di Provinsi Jawa Barat usai Naik 6,5%:
- Kota Bekasi - dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752
- Kabupaten Karawang - dari Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593
- Kabupaten Bekasi - dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515
- Kabupaten Purwakarta - dari Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252
- Kabupaten Subang - dari Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626
- Kota Depok - dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721
- Kota Bogor - dari Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897
- Kabupaten Bogor - dari Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211
- Kabupaten Sukabumi - dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482
- Kabupaten Cianjur - dari Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583
- Kota Sukabumi - dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634
- Kota Bandung - dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914
- Kota Cimahi - dari Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692
- Kabupaten Bandung Barat - dari Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741
- Kabupaten Sumedang - dari Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
- Kabupaten Bandung - dari Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284
- Kabupaten Indramayu - dari Rp2.623.697 menjadi Rp2.794.237
- Kota Cirebon - dari Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685
- Kabupaten Cirebon - dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382
- Kabupaten Majalengka - dari Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632
- Kabupaten Kuningan - dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519
- Kota Tasikmalaya - dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
- Kabupaten Tasikmalaya - dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
- Kabupaten Garut - dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555
- Kabupaten Ciamis - dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279
- Kabupaten Pangandaran - dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724
- Kota Banjar - dari Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754