Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP untuk sejumlah sektor.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan kebijakan diskon pajak tersebut disiapkan pemerintah untuk mereduksi dampak negatif dari penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025.
"Kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPNBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya," jelas Susi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Dia tidak mendetail sektor apa saja yang akan diberikan insentif PPN DTP dan PPnBM DTP tersebut. Menurutnya, pemerintah masih terus menghitung dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan ke semua sektor.
Susi hanya memberi kode bahwa yang akan diberi diskon pajak merupakan sektor yang memiliki dampak besar ke pertumbuhan ekonomi.
"Sektor-sektor yang dapat selama inikan properti, otomotif, yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan [lagi], dan dampaknya kan sudah jelas," ujarnya.
Baca Juga
Bahkan, anak buah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini mengungkapkan alokasi anggaran untuk insentif fiskal tersebut sudah disediakan dalam APBN 2025. Oleh sebab itu, Susi menegaskan insentif PPN DTP dan PPnBM DTP akan digulirkan pada tahun depan.
Sebelumnya, Airlangga memang sudah sempat mengumumkan bahwa pemerintah berencana memperpanjang kebijakan diskon pajak untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik pada 2025.
Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun akan diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPnBM untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.
"Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, DPR mengaku Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui agar PPN 12% hanya akan menyasar untuk barang-barang mewah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa parlemen dan pemerintah sudah menyepakati bahwa barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek PPnBM seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.
Kementerian Keuangan, sambungnya, juga sedang mengecek barang mewah yang bisa diperluas agar dikenai tarif PPN 12%.