Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mempercepat pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 6A dan 6B rampung pada Juni 2025.
“Nanti Juni 2025 sudah nyambung. Juni 2025 sudah sampai IKN,” kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Mengenai sebagian lahan proyek Tol IKN Seksi 6A dan 6B yang masuk dalam 2.086 hektare lahan bermasalah, eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu menyebut bahwa sekitar 40 hektare lahan telah diselesaikan proses ganti ruginya.
Dalam proses pembebasan lahan, Basuki menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap masyarakat sekitar.
“[Jalan tol] 6A-6B total semua menerima, nggak ada yang konsinyasi,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Basuki yang kala itu menjabat sebagai Menteri PUPR sempat mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp140 miliar untuk menyelesaikan 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN.
Baca Juga
Anggaran tersebut untuk mempercepat realisasi mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
“Kita siapkan Rp140 miliar di [Dipa anggaran] PUPR untuk membayar itu nanti [penyelesaian 2.086 ha lahan bermasalah],” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (23/8/2024).
Dia menuturkan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk biaya ganti rugi masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Akses IKN, pembangunan proyek penanganan banjir Sepaku, hingga masjid negara IKN.
Eksekusi pendataan dan sosialisasi akan dilakukan langsung oleh tim terpadu (Timdu) yang disebut Basuki sudah mulai melaksanakan tugas.
“Sudah, tim nya sudah saya bentuk 2 minggu lalu sekarang mereka tinggal kerja proses negosiasi di lapangan. Kalau perpres langsung dibayar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Basuki memerinci bahwa sebanyak 22 bidang tanah seluas 2,75 hektare untuk lokasi pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku dan 48 bidang tanah seluas 44,6 hektare untuk pembangunan jalan tol segmen IKN 6A dan 6B telah diselesaikan oleh pemerintah.
Dia pun menekankan bahwa nantinya dalam penyelesaian lahan bermasalah, pembayaran ganti rugi menjadi upaya yang akan dilakukan pemerintah termasuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Sementara itu, pemerintah menggunakan metode ganti rugi sebagai bentuk kompensasi kepada pemilik tanah, daripada metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang digunakan sebelumnya.