Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek dan Bayar Denda E-Tilang secara Online Menggunakan HP

Berikut cara cek dan bayar denda e-tilang secara online menggunakan ponsel.
Ilustrasi kondisi jalan tol saat mudik Lebaran 2023. Simak cara pantau CCTV online untuk cek arus mudik. JIBI/Arief Hermawan P.
Ilustrasi kondisi jalan tol saat mudik Lebaran 2023. Simak cara pantau CCTV online untuk cek arus mudik. JIBI/Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi kini tak lagi melakukan rezia untuk para pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Para pengguna kendaraan saat ini dikenai tilang elektronik atau e-tilang. Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran yang terjadi di lalu lintas.

Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Terdapat 10 pelanggaran yang akan terekam kamera tilang yaitu melanggar marka, tidak mengenakan sabuk, bermain HP, kebut-kebutan, kesalahan pada plat nomor, melawan arus, melanggar lampu merah, tidak memakai helm, dan tidak menyalakan lampu.

Bisnis.com, JAKARTA - E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Selama mudik Lebaran 2022, Polri telah memasang kamera e-tilang di ruas jalan tol di Jawa dan Sumatra.

E-tilang ini beroperasi menggunakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang pada sejumlah ruas jalan selama 24 jam dan pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera elektronik.

Dasar hukum tilang elektronik tertuang dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Nah, dua aturan ini yang menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Pengguna kendaraan pun harus mengetahui apakah dirinya melanggar e-tilang atau tidak. Untuk mengecek e-tilang bisa dilakukan secara online melalui ponsel.

Selain itu, petugas kepolisian juga akan memberikan surat layangan pelanggaran ke alamat rumah. Pelanggaran e-tilang juga bisa diberikan saat seseorang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Cara Cek E-tilang Online Menggunakan HP

  • Buka browser di ponsel anda dan masuk ke https://konfirmasi.etlelodaya.id/ 
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  • Klik "Konfirmasi"
  • Nantinya akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran kendaraan

Apabila sistem menampilkan keterangan "No data available" berarti anda tidak melakukan pelanggaran.

Namun apabila terdapat informasi status pelanggaran maka pelanggar diharuskan untuk membayar denda sebesar yang tertera pada email atau SMS pelanggar.

Cara Membayar Denda E-tilang

Setelah mendapat status pelanggaran berupa surat, atau SMS teguran, pelanggar wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi dilakukan maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Apabila tidak dikonfirmasi, pelanggar bisa terkena pemblokiran STNK.

Cara membayar denda e-tilang bisa dilakukan dengan 2 cara yakni melalui situs resmi e-Tilang, atau melalui mobile banking.

1. Masuk ke situs resmi e-tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
2. Masukkan nomor berkas tilang yang diberikan kepada anda
3. Klik "Cari" dan akan muncul jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
4. Kemudian klik "Bayar" dan pilih metode pembayaran yang ingin anda gunakan
5. Pencet tombol "Konfirmasi Pembayaran" dan simpan bukti transaksi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper