Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Sikap Kemenperin dan Kementerian Investasi Terhadap Apple

Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam di tengah polemik soal pemenuhan syarat TKDN dan pembayaran sisa 'utang' investasi
Apple Store di New York, Amerika Serikat. Bloomberg/Jeenah Moon
Apple Store di New York, Amerika Serikat. Bloomberg/Jeenah Moon

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik investasi Apple di Indonesia masih bergulir di awal tahun ini. Salah satu pimpinan Apple bertandang ke Indonesia untuk membahas kelanjutan investasi yang saat ini masih mangkrak dan tersendat.

Kemarin, Rabu (8/1/2025), Vice President of Global Policy Apple Nick Amman dan jajarannya bertandang ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan diterima oleh Airlangga Hartarto.

Airlangga tidak menampik kunjungan tersebut terkait rencana investasi Apple Inc. di Indonesia. Hanya saja, dia tidak mau mendetailkan apa saja pembahasan yang dilakukan dilakukan dalam kunjungan tersebut.

"Bahas kegiatan mereka [Apple] sampai saat sekarang," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2025).

Terkait apakah Apple akan mengajukan proposal investasi baru untuk memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar mendapatkan izin edar iPhone 16, Airlangga bungkam.

Politisi Partai Golkar itu menyatakan yang mengurusi soal proposal Apple merupakan Kementerian Perindustrian. Airlangga meminta setiap pihak bersabar.

"Nanti kita lihat," ujarnya.

Beda Sikap Kemenperin dan Kementerian Investasi

Pemerintah belum sepenuhnya menyetujui proposal rencana investasi Apple di Indonesia untuk mendapatkan izin edar penjualan produk barunya, termasuk iPhone 16.

Dalam kunjungan perwakilan Apple ke Indonesia pada Selasa (7/1/2025), Kementerian Investasidan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Apple telah menyepakati rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.

Namun, kesepakatan yang terjalin dengan BKPM tersebut tak serta merta membuat raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapat izin edar penjualan produk barunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Kemenperin menilai bahwa proposal yang diajukan oleh Apple belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.

Alhasil, dalam negosiasi dengan perwakilan Apple, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman pada Selasa (7/1/2025) sore, Kemenperin meminta Apple untuk mempertimbangkan dan mengajukan proposal baru terkait penyesuaian nilai TKDN tersebut.

"Isinya [negosiasi dengan Apple] mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29/2017 [perhitungan nilai TKDN untuk produk HKT], itu isinya. Jadi, mungkin lebih lanjut itu kita ajukan ulang," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika Kemenperin Setia Diarta.

Beda Sikap Kemenperin dan Kementerian Investasi Terhadap Apple

Vice President of Global Policy Apple Nick Amman / JIBI

Adapun, dalam Permenperin No. 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat program pembangunan talenta IT, Apple Developer Academy dan telah berinvestasi di Indonesia senilai Rp1,48 triliun dari total komitmen investasi Rp1,7 triliun. Apple harus menyelesaikan sisa komitmen investasi tersebut untuk mendapat perpanjangan sertifikasi TKDN.

Setia atau yang akrab disapa Tata, menegaskan bahwa proposal yang diberikan Apple kepada Kemenperin berbeda dengan tawaran investasi pembangunan pabrik yang diberikan kepada BKPM. Kemenperin hanya membicarakan perhitungan TKDN yang harus dipenuhi Apple melalui skema pengembangan inovasi.

"Kami memberikan penawaran ulang ke mereka supaya mempertimbangkan tawaran ini. Skemanya tetap skema inovasi sih, belum bicara yang bangun pabrik, belum," kata Tata. 

Dalam menanggapi permintaan Kemenperin, Tata menyebut bahwa Apple akan mempertimbangkan dan mempelajari lagi perhitungan TKDN yang dipersyaratkan. 

Sementara itu, Nick Amman tak banyak berbicara ketika ditemui usai pertemuan dengan Kemenperin. Dia hanya menyampaikan bahwa diskusi dengan Kemenperin yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga 17.45 WIB itu berlangsung dengan baik.

Great disscussion,” kata Nick.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa rencana investasi Apple senilai US$1 miliar belum sebanding dengan nilai penjualan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) Apple di Indonesia yang mencapai Rp32 triliun pada 2023. 

Agus juga menilai rencana investasi Apple belum memenuhi empat prinsip keadilan yang diterapkan Kemenperin dalam proses negosiasi dengan Apple, yakni investasi Apple di negara lain, investasi produk HKT lain di Indonesia, nilai tambah dan income bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja lokal. 

"Saya sampaikan US$1 miliar itu untuk angka Apple, US$1 miliar sebuah angka untuk Apple dibandingkan dengan empat prinsip keadilan tadi dan dibandingkan total sales Apple di Indonesia yang tercatat sekitar Rp32 triliun itu angka US$1 miliar, itu kecil," kata Agus di Kantor Kemenperin, Senin (6/1/2025). 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper