Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebani Arus Kas, Pengusaha Tambang Minta Masa Simpan Devisa Hasil Ekspor Tak Diperpanjang

Para eksportir sektor pertambangan menilai perpanjangan masa simpan devisa hasil ekspor (DHE) akan menambah beban likuiditas.
Proses penambangan nikel di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). / Bisnis-Paulus Tandi Bone
Proses penambangan nikel di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). / Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha tambang meminta agar pemerintah tidak memperpanjang masa simpan devisa hasil ekspor sumber daya alam dari minimal tiga bulan menjadi minimal satu tahun.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai perpanjangan masa simpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) menjadi minimal satu tahun hanya akan menambah beban likuiditas pelaku usaha.

"Kebijakan retensi DHE menjadi satu tahun tentu akan membebani arus kas seluruh eksportir yang terkena kewajiban tersebut seperti tambang, perikanan, perkebunan, dan lain-lain," ujar Hendra kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).

Dia menjelaskan bagi para eksportir, ketersediaan kas merupakan faktor terpenting di tengah ketidakpastian perekonomian seperti sekarang ini. Jika arus kas terganggu maka kegiatan operasional dan rencana investasi otomatis juga akan terdampak secara negatif.

Bahkan, Hendra mengaku ketentuan saat ini yang mana masa simpan DHE minimal tiga bulan sudah memberatkan para eksportir mengelola arus kasnya. Meski pemerintah berjanji berikan insentif kepada eksportir, IMA tetap menolak perpanjangan masa simpan DHE.

"Perusahaan terpaksa harus meminjam ke bank dan itu menambah biaya [karena kesulitan kelola arus kas]. Untuk aturan saat ini, sebaiknya tetap [aturan masa simpan DHE]," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana memperpanjang masa simpan DHE menjadi minimal satu tahun diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah, tambahnya, tengah menyiapkan tambahan insentif bagi para eksportir untuk kompensasi perpanjang masa simpan DHE tersebut.

"Kami sedang persiapkan dengan BI [Bank Indonesia] dan perbankan. Insentifnya [bakal] menarik," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).

Sementara itu, anggota Dewan Ekonomi Nasional Heriyanto Irawan menambahkan bahwa tujuan pemerintah ingin memperpanjang masa simpan DHE agar membantu stabilkan nilai tukar rupiah. Dia mengingatkan kurs rupiah akan sangat mempengaruhi daya beli masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.

"Ini kita sadar kondisi di luar makin lama tidak certain [pasti]. Jadi kita tidak hanya bisa wait and see [melihat dan menunggu], kita harus ambil strategi stabilkan rupiah. Ini tujuan DHE ini," ujar Heri dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Sebagai informasi, kebijakan wajib simpan DHE minimal tiga bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper