Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Minta Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Demi Efisiensi Rp306,69 Triliun

Prabowo memerintahkan Sri Mulyani melakukan efisiensi APBN hingga Rp309 triliun, menyasar anggaran kementerian/lembaga hingga transfer ke daerah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri), Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto (tengah), dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kanan) saat mengadakan pertemuan pada Senin (9/9/2024)./Instagram-@smindrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri), Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto (tengah), dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kanan) saat mengadakan pertemuan pada Senin (9/9/2024)./Instagram-@smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan secara khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memblokir anggaran Kementerian/Lembaga sebagai langkah efisiensi APBN 2025 senilai Rp306,69 triliun.

Hal tersebut tercantum dalam huruf c diktum KELIMA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. 

"Khusus kepada Menteri Keuangan untuk... Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran [DIPA]," tulis Prabowo, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Untuk diketahui, halaman IVA DIPA yang dimiliki setiap Kementerian/Lembaga merupakan halaman khusus untuk blokir.

Prabowo melalui beleid itu pula, meminta Sri Mulyani untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L TA 2025. Di mana efisiensi K/L direncanakan senilai Rp256,1 triliun.

Selain anggaran K/L, Prabowo juga meminta menteri keuangannya untuk menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Dana Desa. Adapun efisiensi anggaran belanja untuk TKD direncanakan senilai Rp50,59 triliun.

Sementara itu, dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 tersebut mengecualikan pos Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial untuk tidak masuk dalam efisiensi. 

Berikut perintah khusus Prabowo ke Sri Mulyani dalam diktum kelima Inpres 1/2025:

  1. Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a
  2. Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
    1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (Rp13,9 triliun)
    2. Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Rp15,6 triliun)
    3. Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (Rp18,3 triliun)
    4. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (Rp509,4 miliar)
    5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar); dan
    6. Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun)
  3. Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
  4. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper