Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Pede Masih Ada Potensi Industri Penerima HGBT Diperluas

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis masih ada potensi perluasan sektor industri penerima gas murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT).
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai masih ada potensi perluasan sektor industri penerima gas murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) lebih dari tujuh sektor. 

Adapun, selama beberapa tahun terakhir industri pengguna HGBT yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S. Cahyanto mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong penambahan sektor penerima HGBT. Namun, Eko juga menekankan bahwa usulan tersebut masih dalam pembahasan.

“Kami mengusulkan penambahan sektor besar. Tapi ini masih dibahas karena penambahan itu kan berkonsekuensi mengubah Perpres 121/2020. Kami berharap bisa bertambah dari tujuh sektor,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Dia menerangkan bahwa sejak awal tahun ini, industri harus menanggung biaya produksi yang lebih tinggi akibat harga gas yang cukup tinggi. Sebab, program HGBT dalam aturan mekanisme Peraturan Menteri ESDM No. 8/2020 telah berakhir pada 31 Desember 2024. 

Oleh karena itu, Kemenperin berharap kebijakan terkait HGBT bisa segera ditetapkan agar industri bisa mendapatkan harga gas yang lebih terjangkau agar ongkos produksi lebih ekonomis. 

Menurut Eko, pemerintah telah berusaha mempercepat proses penetapan kebijakan terkait HGBT lewat rapat terbatas kabinet bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, serta kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, hingga Kementerian Keuangan. 

“Kami terus mendorong mereka ini, para penerimaan manfaat atau pengguna gas bumi ini bisa juga menyampaikan laporan kepada kami secara lebih akurat. Terbukti memang gas bumi ini meningkatkan kinerja sektornya termasuk kinerja perusahaannya dan dampaknya kepada negara juga lebih baik, dari sisi investasi dan penerimaan negara,” ujarnya.

Kemenperin berharap keputusan terkait HGBT bisa segera disampaikan. Untuk tahun ini, Eko mengungkapkan bahwa kebijakan HGBT sudah siap untuk diterapkan. Namun, pihaknya juga sedang melakukan asesmen.

Selain itu, Kemenperin juga berharap periode penetapan harga gas yang lebih panjang dapat memberikan kepastian bagi para investor dan industri. 

“Kami berharap keputusan atau kebijakan penetapan harga ini bisa lebih lama periodenya dari yang sekarang 1 tahun. Kenapa demikian? Karena dengan periode yang lebih panjang, ini akan memberikan kepastian bagi investor dan industri,” jelasnya.

Meskipun demikian, Eko menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja industri yang memanfaatkan gas bumi tetap akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan dampaknya terhadap kinerja sektor industri dan kontribusinya terhadap perekonomian.

“Saat ini yang berlaku masih tujuh sektor. Kami masih membahas berkaitan dengan usul penambahan sektor-sektor lainnya. Keputusan akan diumumkan setelah selesai pembahasan dan diubah Perpres 121,” jelasnya.

Eko juga menekankan pentingnya perbaikan terhadap skema penyaluran gas, agar lebih fleksibel dan menghindari beban tambahan pada industri, terutama terkait dengan ketidakstabilan pasokan. 

“Untuk yang tujuh sektor itu sudah pasti, tapi untuk yang berikutnya kita masih membahas. Nanti kami akan berikan karena polanya mungkin tidak seperti itu,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper