Bisnis.com, JAKARTA --- Aturan larangan pengecer atau warung menjual LPG 3 kg dikeluhkan masyarakat lantaran menyulitkan akses untuk mendapat gas bersubsidi itu.
Berdasarkan pantauan Bisnis di sejumlah daerah, warga harus mengantre panjang di pangkalan resmi LPG 3 kg dan sering tidak mendapatkan gas karena kehabisan. Seperti yang dialami oleh salah satu warga Denpasar Barat, Agus Widodo yang mengaku belum mendapatkan LPG 3 kg, padahal sudah berkeliling ke sejumlah pangkalan, tetapi selalu kehabisan.
Agus mengaku setelah pengecer dilarang menjual gas LPG 3 kg, gas dirasa langka, stoknya terbatas di pangkalan dan harus mengantre sejak pagi.
"Saya sudah mendatangi enam toko, selalu habis, sejak pagi saya keliling," jelas Agus kepada media, Senin (3/2/2025).
Kondisi serupa juga terjadi di Bandung. Tety, 64 tahun, mengaku ia sudah mulai sulit mendapatkan LPG 3 kg sudah sepekan lalu. Ia selalu tidak kebagian meskipun sudah mencari-cari pangkalan yang masih memiliki stok LPG 3 kg.
"Seminggu lalu udah susah cari gas 3 kilogram, alasannya warung udah nggak boleh jualan lagi jadi harus ke pangkalan langsung," kata Tety, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Tety mengatakan, aturan baru ini terkesan mendadak dan minim sosialisasi. Bagi orang seusianya, aturan ini membuat sulit karena biasanya ia mengaku mudah mendapatkan LPG 3 kg di warung-warung sekitar rumahnya.
Namun, sekarang, selain harus antre di agen resmi, juga harus menunjukkan KTP untuk mendapatkan satu tabung LPG 3 kg. "Biasanya nggak pernah susah, tapi ini di warung aja udah susah," ucapnya.
Sementara itu di Jakarta, berdasarkan pantauan Bisnis pada Senin (3/2/2025), sejumlah pangkalan atau agen resmi kehabisan stok LPG 3 kg lantaran diserbu warga. Titih, salah seorang pengelola agen resmi dari Pertamina di jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, mengaku per 1 Februari 2025 pembeli sampai antre.
"Ramai, kemarin pada antre karena tanggal merah," kata Titih kepada Bisnis saat ditemui di kiosnya, Senin (3/2/2025).
Salah satu kios agen LPG resmi Pertamina di bilangan Tegal Parang, Jakarta Selatan, juga kehabisan stok gas melon sejak 3 hari lalu. Seorang pemilik agen yang tak mau disebutkan namanya itu mengaku pembeli banyak berdatangan. Namun, dia tak bisa melayani karena LPG 3 kg tak tersedia.
"Iya kan tanggal 1 Februari katanya beli [LPG 3 kg] hanya di agen-agen saja kan gitu, nyatanya saya agen nggak diisi. Sudah 3 hari [kosong]," katanya.
Saat Bisnis datang, suasana di agen LPG tersebut pun belum ramai pembeli. Selama 5 menit Bisnis berada di agen tersebut, sudah ada tiga calon pelanggan yang datang. Namun, ketiganya harus balik kanan karena stok tak tersedia.
"Gas nggak ada," kata pemilik agen kepada si calon pembeli.
Bahlil Bantah Stok LPG 3 Kg Langka
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah stok LPG 3 kg langka. Dia memastikan stok gas melon tersebut saat ini aman untuk 3 bulan ke depan.
Menurut Bahlil, masyarakat yang merasa LPG langka kemungkinan karena ingin membeli di pengecer atau warung. Sementara itu, saat ini pengecer sudah tidak diperkenankan untuk menjual LPG 3 kg.
"Ini barang tidak ada yang langka. Semua stok ada. Stok LPG untuk 3 bulan ke depan itu lengkap ada," kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).
Pemerintah memang melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer per 1 Februari 2025. Oleh karena itu, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan maupun agen resmi. Menurut Bahlil, regulasi baru itu tentu memiliki risiko, salah satunya terkait hambatan distribusi.
"Tidak ada barang atau sesuatu yang kita memperbaiki yang tidak seharusnya itu mulus. Pasti ada dinamika, tapi dinamika ini pilihannya kita mau memperbaiki atau tidak," jelas Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menekankan larangan pengecer atau warung menjual LPG 3 kg demi menjaga harga LPG di tingkat masyarakat. Bahlil menyebut, selama ini ada pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Sudah volume [pembeliannya]-nya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, jika distribusi LPG 3 kg hanya lewat pangkalan dan agen, pemerintah bisa mengontrolnya. Dia mencontohkan, jika agen atau pangkalan menjual LPG melebihi HET, maka pemerintah bisa mencabut izinnya.
"Bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," jelas Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil juga membuka kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi agen resmi. Adapun, syaratnya warung harus memiliki nomor induk berusaha.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Sementara itu, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).
"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan," jelas Bahlil.
Pengecer jadi Sub-Pangkalan Gratis
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi agar pengecer atau warung bisa menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg resmi secara gratis.