Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan persetujuan impor daging sapi dan kerbau untuk mempercepat impor komoditas tersebut sekaligus memenuhi stok daging dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam rapat koordinasi (rakor) Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Jelang HBKN 2025, Rabu (12/2/2025).
“Kalau tanya mengenai daging impor, baru saja disetujui persetujuan impornya,” kata Arief, Rabu (12/2/2025).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shofan Shofwan menambahkan, persetujuan impor yang dikeluarkan yakni untuk daging sapi dan daging kerbau sebanyak 117.000 ton.
Kendati begitu, dia tidak memerinci lebih lanjut total persetujuan impor yang dikeluarkan untuk daging sapi dan daging kerbau. Dia menyebut, persetujuan impor sendiri sudah keluar sejak beberapa hari lalu.
“Untuk PI daging itu utk dua-duanya, sapi dan kerbau. Jumlahnya sekitar 117.000 ton,” ungkap Iqbal.
Baca Juga
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pelaku usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indpnesia (APPHI) Ahmad Fahmi mengatakan, persetujuan impor untuk pengusaha swasta juga sudah terbit.
“Jadi pelaku usaha yang sekitar 80.000 ton hari ini keluar,” ujar Fahmi.
Seiring dikeluarkannya persetujuan impor, Arief mengharapkan agar harga daging sapi dan kerbau dapat stabil di tingkat konsumen.
Pekan lalu, pemerintah telah menyepakati penugasan importasi komoditas daging sapi sebanyak 100.000 ton dan daging kerbau sebanyak 100.000 ton kepada BUMN Pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengharapkan, keputusan penetapan perubahan neraca komoditas pada rakortas ini dapat menjamin ketersediaan stok daging dalam negeri.
“Hal ini sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang meminta agar harga daging kerbau di pasar dapat turun sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat secara luas,” kata Zulhas dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).
Selain menugaskan BUMN Pangan, pemerintah juga menyepakati alokasi importasi daging lembu untuk pelaku usaha umum sebanyak 80.000 ton.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, penugasan ini mempertimbangkan peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akibat musim hujan.
Dia mengharapkan, keputusan ini dapat mencegah potensi penyebaran PMK, lantaran pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN Pangan dengan lebih ketat.