Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Bulog: Prabowo Segera Keluarkan Inpres Gabah Rp6.500 per kg

Perum Bulog menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto perihal harga gabah Rp6.500 per kg segera keluar
Pekerja memasukkan gabah yang sudah dikeringkan kedalam karung sebelum digiling/JIBI/Bisnis/Rachman
Pekerja memasukkan gabah yang sudah dikeringkan kedalam karung sebelum digiling/JIBI/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang kebijakan penyerapan gabah Rp6.500 per kilogram.

Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengatakan bahwa Inpres ini sebagai bentuk jaminan bagi para petani untuk mendapatkan harga gabah kering panen (GKP) di Rp6.500 per kilogram.

Helmy juga menyampaikan Inpres ini dalam pembahasan. “Nanti keluar Inpres [Instruksi Presiden]. Makanya sedang dibahas. Buat jaminan lah. Itu kan niat baiknya daripada pemerintah untuk petani itu,” kata Helmy saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Namun, dia memastikan Inpres terkait kebijakan serapan gabah ini akan keluar dalam waktu cepat. “Inpres serapan gabah, ini sedang dibahas. Secepatnya lah [Inpres terbit],” ungkapnya.

Sejalan dengan tugas Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton setara beras, Helmy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan gudang untuk menampung selama masa panen raya.

“Kita sudah inventaris sewa, ada yang dari Kodim [Komando Distrik Militer]. Itu bisa kita gunakan, untuk cadangan beras negara kok,” terangnya.

Lebih lanjut, dia juga membeberkan Bulog telag melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan TNI dalam penyerapan 3 juta ton setara beras.

Di bawah komandonya, penyerapan 3 juta ton setara beras itu juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memudahkan pendataan dan mengamankan harga gabah di level Rp6.500 per kilogram.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa Perum Bulog memerlukan payung hukum untuk melaksanakan pengadaan, pengolahan, dan penyaluran beras melalui Instruksi Presiden (Inpres).

“Bulog perlu payung hukum, perlu Inpres agar bisa melaksanakan tugas dengan baik yang disepakati, akan kita susun nanti Inpres mengenai pengadaan, pengolahan, dan penyaluran. Nah itu juga harus diatur agar bisa produktif,” ujar Zulhas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper