Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Zona Merah, Harga Minyakita Naik Lampaui HET

Harga Minyakita naik lampaui HET, masuk zona merah, simak lengkapnya
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan status harga minyak goreng sederhana milik pemerintah, Minyakita, masuk dalam zona merah atau intervensi lantaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Bapanas merekam, harga Minyakita pada Minggu (23/2/2025) secara rata-rata nasional berada di level Rp17.650 per liter atau naik 12,42% dibanding HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Merujuk Panel Harga Bapanas, harga Minyakita di sejumlah daerah berada di zona merah. Zona merah menggambarkan status intervensi lantaran harganya berada di atas HET atau lebih dari 5%.

Adapun, harga Minyakita terendah terjadi di Kepulauan Riau yakni Rp16.592 per liter. Kondisi ini menempatkan Kepulauan Riau masuk dalam zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%-5%.

Selain Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, harga tertinggi terjadi di Papua Tengah. Di provinsi ini, harga Minyakita mencapai Rp19.684 per liter menempatkannya pada zona merah.

Selain Papua Tengah, provinsi lain yang masuk ke zona merah yaitu Papua Barat, Papua, Papua Barat Daya, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah.

Kemudian, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Banten, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Lampung, Bali, Gorontalo, Jawa Barat, Jambi, Riau, dan Kalimantan Selatan. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah meminta semua pihak untuk menjual MinyaKita dan gula sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Imbauan tersebut disampaikan Amran, menyusul tingginya harga komoditas Minyakita dan gula di sejumlah daerah.  

“Kepada rakyat, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah. Karena kami memantau ada pergerakan harga naik, minyak goreng, gula pasir, ini ada pergerakan harga naik,” kata Amran usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (17/2/2025).

Seiring dengan adanya imbauan itu, Amran juga telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan turun tangan guna memastikan harga komoditas pangan di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper