Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Murka, Pelaku yang Curangi Takaran Minyakita Harus Dipenjara

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka terkait kasus minyak goreng Minyakita dengan bobot takaran yang tak sampai mencapai 1 liter
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) buka terkait kasus minyak goreng Minyakita dengan bobot takaran yang tak sampai mencapai 1 liter yakni berkisar 750–800 mililiter (ml).

Menko Zulhas menegaskan perusahaan yang melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita harus segera ditindak dan dipenjarakan.

“Kalau ada [pihak] yang curang penjarakan,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Perlu diketahui, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) merupakan produsen Minyakita yang kini tengah diburu Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perusahaan terbukti melakukan pemangkasan bobot atau tidak sesuai dengan aturan 1 liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan pengurangan takaran Minyakita milik PT AEGA ini bermula dari masyarakat yang memberikan informasi terkait kecurangan ini.

Selain itu, Budi mengaku Kemendag telah mengetahui informasi akan adanya keculasan dari salah produsen Minyakita sejak awal melalui tim Satuan Tugas (Satgas) yang setiap saat bertugas meninjau langsung ke lapangan.

Berbekal informasi tersebut, Mendag Budi menuturkan pihaknya langsung mendatangi lokasi produsen yang melakukan pengurangan takaran Minyakita, yakni PT AEGA yang beralamat di Jalan Tole Iskandar, Depok pada Jumat (7/3/2025).

Sayangnya, setibanya tim Kemendag di sana, tim Kemendag mendapati pabrik Minyakita milik PT AEGA di Jalan Tole Iskandar itu sudah tutup.

“Kami cari, kami lakukan penyedikan, ternyata ketemu di Karawang. Jadi AEGA sekarang ada di Karawang, dan sekarang tim Satgas Polri dan Kemendag sedang di sana,” kata Budi saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Untuk itu, kata Budi, Kemendag masih menunggu laporan dari Satgas Polri dan tim yang tengah bertugas di Karawang memburu produsen Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia alias AEGA.

“Kami masih menunggu laporannya, tadi saya komunikasi masih di sana,” terangnya.

Lebih jauh, Budi menyampaikan produk Minyakita milik AEGA yang beredar di pasaran sudah mulai ditarik Kemendag. Namun dalam hal jumlah, dia menyampaikan masih menunggu laporan dari tim di Karawang.

Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan. “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Adapun, Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemendag sudah menemukan dua produsen Minyakita yang menyunat takaran yang semestinya 1 liter menjadi 750–800 mililiter (ml). Mereka di antaranya PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang, dan teranyar adalah PT AEGA.

“Sementara yang ditemukan baru dua perusahaan. Pokoknya kita selama Lebaran ini terus kita terus ke lapangan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper