Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Bulan Coretax Berlaku, Penerimaan Pajak Turun 30% per Februari 2025

Penerimaan pajak mencapai Rp187,7 triliun pada Februari 2025 atau dua bulan setelah Coretax berlaku. Kinerja pajak itu turun hingga 30% secara tahunan.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak Rp187,8 triliun per Februari 2025. Angka tersebut turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY) atau dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).

"Penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target [Rp2.189,3 triliun]," ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp52,6 triliun per Februari 2025 atau setara 17,5% dari target APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.

Total penerimaan perpajakan, yang terdiri dari pajak dan bea cukai, mencapai Rp240,4 triliun per Februari 2025 atau setara 9,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka tersebut menurun 24,9% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan per Februari 2024 sebesar Rp320,5 triliun.

Sebagai informasi, belakangan memang banyak kalangan yang menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara. Alasannya, terutama akibat permasalahan implementasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan yang diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Dia ingin memastikan bahwa penerimaan perpajakan tidak terganggu karena tidak terganggu eror Coretax.

Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Coretax.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa permasalahan implementasi Coretax memang berpotensi membuat penerimaan perpajakan menjadi tertunda. Oleh sebab itu, sangat mungkin penerimaan perpajakan menjadi tidak sesuai harapan karena eror Coretax selama awal tahun ini.

"Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan," ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper